Kanwil DJP Sulselbartra Perkuat Sinergi dengan Kejati Sulsel untuk Optimalkan Penegakan Hukum Pajak

ads
ads
ads

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan guna mengoptimalkan penegakan hukum di bidang perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara.

Langkah tersebut diwujudkan melalui audiensi antara Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, beserta jajaran dengan Kepala Kejati Sulsel, Sila H. Pulungan, di Kantor Kejati Sulsel, Makassar.

Pajak merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan nasional sekaligus instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi. Karena itu, peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu fokus utama pemerintah melalui penguatan pelayanan, edukasi, dan penegakan hukum.

Dalam pelaksanaannya, penegakan hukum perpajakan kerap menghadapi berbagai tantangan, mulai dari pembuktian materiil, pelacakan aset (asset tracing), hingga potensi gugatan hukum dari pihak ketiga. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kanwil DJP Sulselbartra memperkuat kolaborasi dengan Kejati Sulsel sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengendalian perkara.

Dalam pertemuan tersebut, kedua instansi menyepakati tiga langkah strategis.

Pertama, mempercepat sinergi penegakan hukum melalui penanganan tindak pidana perpajakan dengan skema joint investigation atau investigasi bersama antara Kanwil DJP Sulselbartra dan Kejati Sulsel.

Kedua, meningkatkan kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya guna memitigasi risiko gugatan terhadap kebijakan perpajakan.

Ketiga, membangun forum komunikasi secara berkala untuk menyamakan persepsi mengenai penerapan regulasi perpajakan, baik dari aspek materiil maupun formil, sehingga implementasi di lapangan berjalan lebih efektif.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, menegaskan bahwa dukungan Kejaksaan memiliki peran penting dalam memperkuat penegakan hukum sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Fokus utama yang dibicarakan mengarah pada optimalisasi tugas dan fungsi kedua instansi dalam mengamankan serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan,” ujar Imanul.

Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel, Sila H. Pulungan, menyatakan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh dalam penyelesaian piutang pajak serta penindakan terhadap pelaku tindak pidana perpajakan guna memulihkan kerugian negara.

“Penegakan hukum di sektor perpajakan bukan sekadar memberikan efek jera, tetapi juga menjadi langkah penting untuk memulihkan dan mengamankan penerimaan negara demi keberlanjutan pembangunan,” tegas Sila.

Melalui penguatan koordinasi dan pelaksanaan joint investigation, Kanwil DJP Sulselbartra dan Kejati Sulsel berharap berbagai kendala hukum di bidang perpajakan dapat diselesaikan secara lebih efektif. Sinergi ini juga diharapkan mampu menekan potensi kebocoran penerimaan negara sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan nasional. (*)

Banner Sponsor

Iklan