MENITNEWS.CO.ID, MAROS — Proses pembangunan Jalan Mamminasata di Kabupaten Maros dipastikan akan kembali berlanjut. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengalokasikan anggaran sebesar Rp80 miliar pada 2026 untuk menuntaskan pembebasan lahan, sebagai langkah awal sebelum pembangunan fisik jalan dimulai.
Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan ruas Jalan Mamminasata yang akan dibangun memiliki panjang sekitar tujuh kilometer. Jalur tersebut akan menghubungkan Jalan Lingkar Barat (Jalbar) hingga kawasan Arhanud, dan diharapkan menjadi solusi untuk mengurangi kemacetan yang selama ini terjadi di wilayah Maros.
Kepastian tersebut disampaikan Chaidir usai menghadiri Rapat Paripurna Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Kabupaten Maros di DPRD Maros.
“Ini juga berita yang sangat menggembirakan. Tadi disampaikan oleh Bapak Gubernur bahwa Pemerintah Provinsi tahun ini sudah menyiapkan anggaran untuk menuntaskan pembebasan lahan Mamminasata,” ujar Chaidir.
Menurutnya, penyelesaian pembebasan lahan menjadi tahapan yang sangat penting agar proyek pembangunan fisik jalan dapat segera direalisasikan.
Chaidir menilai kehadiran Jalan Mamminasata akan menjadi jalur alternatif yang mampu mengurai kepadatan kendaraan di Kabupaten Maros, khususnya pada ruas jalan utama yang selama ini kerap mengalami kemacetan.
“Karena kita mengetahui bersama jalur Maros ini sering terjadi kemacetan. Oleh karena itu, salah satu alternatif untuk mengurai kemacetan adalah menuntaskan jalur Mamminasata,” katanya.
Selain dukungan anggaran pembebasan lahan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, pemerintah pusat juga telah menyiapkan anggaran pembangunan fisik jalan di Kabupaten Maros, yang diperkirakan mencapai sekitar Rp500 miliar.
Sinergi pendanaan tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian proyek strategis yang menjadi bagian dari pengembangan kawasan metropolitan Mamminasata.
Di sisi lain, Chaidir juga menyoroti maraknya aktivitas pedagang UMKM di sepanjang Jalan Lingkar Barat. Ia berharap kegiatan tersebut tidak mengganggu keselamatan maupun kelancaran arus lalu lintas.
Menurutnya, penataan kawasan tersebut merupakan kewenangan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), namun seluruh pengguna jalan dan pelaku usaha tetap diminta menjaga ketertiban.
“Kita berharap jangan sampai mengganggu pengguna jalan. Soal penataannya itu menjadi kewenangan Balai Jalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Jalan Lingkar Barat saat ini belum berfungsi secara optimal sehingga kerap dimanfaatkan masyarakat untuk berolahraga maupun berjualan.
Karena itu, Bupati Maros Chaidir mengimbau masyarakat tetap berhati-hati saat beraktivitas di kawasan tersebut. Ia juga menyebut BBPJN telah memasang lampu lalu lintas di sejumlah titik guna meningkatkan keselamatan pengguna jalan. (*)

