MENITNEWS.CO.ID, TAKALAR — Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Bupati Daeng Manye, resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Takalar dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Takalar, Selasa (30/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Takalar, H. Muhammad Rijal, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Irwan. Turut hadir Sekretaris Daerah Takalar H. Muhammad Hasbi, Wakapolres Takalar, perwakilan Kejaksaan Negeri Takalar, perwakilan Kodim 1426/Takalar, anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Takalar Moh. Firdaus Daeng Manye menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia menegaskan, kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Untuk memenuhi kewajiban konstitusional tersebut, hari ini Pemerintah Kabupaten Takalar kembali menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Takalar untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Daeng Manye.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan capaian membanggakan Pemerintah Kabupaten Takalar yang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Raihan itu menjadi opini WTP kelima yang berhasil dipertahankan secara berturut-turut.
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan buah dari komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Alhamdulillah, ini adalah hasil kerja keras seluruh elemen Pemerintah Kabupaten Takalar. WTP bukanlah hadiah, tetapi hasil dari proses panjang yang membutuhkan komitmen, disiplin, kerja sama, dan kepatuhan terhadap aturan dalam pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Daeng Manye turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala OPD, pengelola keuangan daerah, DPRD, dan semua pihak yang berkontribusi dalam mempertahankan opini WTP.
Daeng Manye mengingatkan bahwa, mempertahankan opini WTP jauh lebih berat dibandingkan meraihnya. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta terus menjaga integritas serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan agar setiap penggunaan anggaran berlangsung efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Dalam pemaparannya, Bupati Takalar Daeng Manye, juga mengungkapkan gambaran umum pelaksanaan APBD Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2025.
Target pendapatan daerah ditetapkan lebih dari Rp1,2 triliun yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp185 miliar dan pendapatan transfer lebih dari Rp1,035 triliun. Hingga akhir tahun anggaran, realisasi pendapatan mencapai sekitar Rp1,1 triliun atau 97,7 persen dari target.
Sementara itu, realisasi PAD mencapai Rp176,7 miliar atau sekitar 95 persen. Beberapa sektor bahkan melampaui target, di antaranya pajak daerah sebesar 110,6 persen dan retribusi daerah mencapai 106 persen.
Peningkatan tersebut didorong oleh optimalisasi penerimaan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Adapun pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp1,017 triliun atau sekitar 98,2 persen dari target yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, Insentif Fiskal, dan transfer Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Di sisi belanja, Pemkab Takalar merealisasikan anggaran sebesar Rp1,089 triliun atau 91,40 persen dari total anggaran Rp1,191 triliun. Belanja tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, hingga belanja transfer termasuk penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa kepada 86 desa di Kabupaten Takalar.
Berdasarkan realisasi tersebut, Kabupaten Takalar membukukan surplus anggaran sebesar Rp105,50 miliar.
Setelah dikurangi pembiayaan daerah, pemerintah daerah mencatatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2025 sebesar Rp75,09 miliar yang berasal dari pelampauan target pendapatan dan efisiensi belanja.
Mengakhiri sambutannya, Daeng Manye berharap pembahasan Ranperda bersama DPRD dapat berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Kami berharap pembahasan Ranperda ini berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Takalar. Mari kita terus memperkuat sinergi dan menjaga tata kelola pemerintahan yang baik demi mewujudkan Takalar yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing,” tutup Daeng Manye. (*)

