Dugaan Penggelapan Dana Endorsement, Brand Perawatan Kulit Layangkan Somasi ke Selebgram Lisa Mariana

Kronologi lengkap kasus endorse Lisa Mariana yang telah rugikan brand hingga Rp 128 juta. (Sumber: grid.id)

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA – Perselisihan terkait kerja sama promosi media sosial memanas antara merk perawatan kulit Osyin Glow dan selebgram Lisa Mariana. Pihak perusahaan mengklaim telah melunasi seluruh dana di muka, tetapi sang selebgram dinilai gagal menyelesaikan kewajiban pembuatan konten sesuai kesepakatan tertulis.

Permasalahan ini berawal dari kontrak pertama pada pertengahan Desember tahun lalu. Saat itu, Osyin Glow mengontrak Lisa Mariana untuk satu kali sesi pembuat materi promosi berupa kunjungan dengan nilai Rp8 juta, yang berhasil diselesaikan dengan baik oleh sang selebgram.

Kesuksesan proyek pertama mendorong perusahaan menunjuk Lisa Mariana sebagai Brand Ambassador (BA) pada 16 Desember. Kontrak bernilai Rp115 juta untuk durasi tiga bulan tersebut mewajibkan sang selebgram menyelesaikan 120 aktivitas promosi, yakni 60 unggahan video dan 60 sesi siaran langsung.

Bremy Achizar pemilik Osyin Glow, bersama kuasa hukumnya saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (23/8/2026). © Grid.ID | Devi Agustiana

Dalam pelaksanaannya, kesepakatan tersebut tidak berjalan sesuai rencana. Dari target 20 video dan 20 siaran langsung per bulan, Lisa Mariana tercatat hanya menuntaskan 12 materi promosi pada bulan pertama.

“Selama 3 bulan itu per bulannya upload 20 kali live dan 20 kali upload video. Namun yang berjalan hanya satu bulan pertamanya, yang berjalan hanya 7 kali upload video di akun LM dan 5 kali live yang dilakukan di akun Osyin Glow,” kata perwakilan admin KOL Specialist korban, Mia Zulfa, di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, dikutip dari Gridid, Minggu (23/8/2026).

Kondisi semakin memburuk saat kedua pihak menyepakati kerja sama ketiga senilai Rp25 juta untuk pembuatan 25 konten promosi di Bali. Meski dana telah ditransfer penuh di muka, draf video yang dijanjikan tak kunjung diserahkan hingga melewati tenggat waktu satu minggu.

Baca juga: TNI Gencarkan Pencarian 9 Perempuan Mimika yang Diculik KKB

Atas kendala tersebut, pihak Osyin Glow menuntut pengembalian dana sesuai klausul yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama. Kuasa hukum korban, Jim Argadinata, menegaskan bahwa kesepakatan mewajibkan sang selebgram mengembalikan seluruh pembayaran jika gagal menyelesaikan pekerjaan secara menyeluruh.

“Di ketiga kontrak tersebut ada klausul yang berbunyi bahwa saudari Lisa diwajibkan mengembalikan apa yang dia sudah terima apabila tidak menyelesaikannya secara menyeluruh. Yang apabila ditotal tadi Rp128 juta,” ujar Jim Argadinata.

Hingga kini, pihak Osyin Glow masih memberi kesempatan bagi Lisa Mariana untuk menyelesaikan pengembalian sisa dana sebesar Rp128 juta secara kekeluargaan. Apabila teguran tertulis ini tidak mendapat respons, langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian akan segera diambil. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan