MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA – Juru Bicara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Edi Santoso, mengungkapkan satu calon mahasiswa yang berkaitan dengan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal masuk ke perguruan tinggi tersebut.
Calon mahasiswa itu disebut berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dalam proses penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayogo.
“Kalau yang kemarin menjadi objek penyidikan KPK, mahasiswa tidak jadi masuk,” kata Edi saat dihubungi, Minggu (23/8/2026).
Menurut Edi, berdasarkan penjelasan yang disampaikan KPK, perkara tersebut melibatkan satu orang tua atau calon mahasiswa.
“Kalau dari penjelasan KPK, satu ortu/mahasiswa,” ujarnya.
Edi menerangkan, penerimaan mahasiswa di Unsoed berlangsung melalui tiga jalur. Ketiganya mencakup jalur prestasi, jalur tes, dan seleksi mandiri atau seleksi lokal.
“Kan masuk ke Unsoed itu ada 3 jalur, ada jalur SNMPT, jalur prestasi kemudian SBMPT jalur tes dan ketiga SPMB mandiri atau seleksi lokal,” tuturnya.
Untuk Fakultas Kedokteran, kata Edi, Unsoed menyediakan kuota keseluruhan sebanyak 245 mahasiswa. Dari jumlah tersebut, sekitar 30 persen atau 73 kursi dialokasikan bagi penerimaan melalui jalur mandiri.
Ia kemudian menanggapi informasi mengenai 73 kursi Fakultas Kedokteran yang mengemuka setelah KPK menangani perkara tersebut. Edi menegaskan angka itu merupakan keseluruhan kuota jalur mandiri, bukan jumlah mahasiswa titipan.
“Kemarin itu dari KPK menjelaskan dari kursi 245 itu 73 itu, kalau yang ditangkap publik kan dijual ya. Tapi gini, 73 kursi itu adalah kuota semua untuk jalur mandiri,” jelasnya.
Menurutnya, kecil kemungkinan seluruh kuota mandiri tersebut merupakan kursi titipan karena penerimaan mahasiswa tetap memiliki standar dan ambang batas kelulusan.
“Nah porsi untuk seleksi lokal itu 30%. Dari kursi kedokteran di satu angkatan itu kan 245, 30% nya itu 73, rasanya nggak mungkin ya 73 itu titipan semua. Apalagi terus terang itu suatu hal yang mustahil hanya karena ada standar ada passing grade. Mungkin yang dimaksud oleh KPK itu yang potensi, yang berpotensi dijual, berpotensi disalahgunakan. Saya kira itu mungkin maksudnya,” kata Edi.
Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka ialah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Baca juga: KPK Periksa Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Pungli Penerimaan Mahasiswa Baru
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan, Norman diduga memerintahkan Dian dan Adhi untuk menetapkan harga Rp650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran pada Agustus 2026.
“Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Meski telah dimintai uang, para calon mahasiswa tersebut tidak memperoleh kepastian lulus seleksi mandiri. Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uang mereka dikembalikan setelah anaknya dinyatakan tidak lulus.
Permintaan itu tidak dapat langsung dipenuhi karena uang tersebut diduga telah digunakan Dian dan Adhi untuk kepentingan pribadi. Norman kemudian disebut meminjam uang kepada Mulyono, keponakan Akhmad Sodiq, untuk mengembalikan dana kepada para orang tua calon mahasiswa.
KPK menduga pembayaran pinjaman itu akan dilakukan melalui pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed. Proyek tersebut meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
“Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung,” ungkap Taufik.
“Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud,” sambungnya.
Dugaan Penerimaan Uang pada 2025–2026
KPK juga menduga Akhmad Sodiq memperoleh penerimaan lain sebesar Rp680 juta pada periode 2025–2026. Dana dari sejumlah calon mahasiswa baru itu disebut diterima melalui Mulyono.
Uang tersebut kemudian diduga digunakan untuk membeli tiga bidang tanah. Meski dibeli oleh Akhmad Sodiq, ketiga bidang tanah itu tercatat atas nama Mulyono.
Pada periode yang sama, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto diduga berkomunikasi dengan seorang pengepul yang mengakomodasi orang tua calon mahasiswa yang menginginkan anaknya berkuliah di Unsoed.
“Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,” ujar Taufik.
Setelah mencapai kesepakatan mengenai uang yang harus dibayarkan, Eko diduga menerima dana dari salah satu pengepul calon mahasiswa baru. Total penerimaan dalam kurun 2025–2026 disebut mencapai Rp1,12 miliar.
“Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar (2025-2026),” katanya.
KPK kini menangani perkara yang menyeret enam orang tersebut, sedangkan calon mahasiswa yang berkaitan dengan objek penyidikan dipastikan tidak melanjutkan proses masuk sebagai mahasiswa Unsoed. (*)

