MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kepolisian memastikan proses hukum atas kasus dugaan intimidasi dan penganiayaan yang melibatkan seorang penagih utang (debt collector) berinisial E di Cengkareng, Jakarta Barat, terus berjalan. Pihak kepolisian menegaskan tidak ada pencabutan perkara meskipun sempat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak terlapor.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan diselesaikan secara tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Perkaranya tetap diproses. Artinya tidak ada pencabutan perkara dari si pelapor terhadap laporannya,” tegas Nasriadi saat memberikan keterangan di Polsek Cengkareng, Senin (24/8/2026).
Pelaku berinisial E saat ini telah diamankan di Polsek Cengkareng untuk mengonfirmasi seluruh fakta lapangan. Penyidik menjerat E dengan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman serta Pasal 351 KUHP terkait dugaan penganiayaan ringan. Selain menahan E, polisi juga masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna memastikan apakah tindak pidana tersebut dilakukan secara mandiri atau melibatkan pihak lain.
Nasriadi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk intimidasi maupun aksi premanisme ke pos polisi atau Polsek terdekat. Pihak kepolisian menaruh perhatian serius terhadap segala tindakan hukum di luar ketetapan yang berlaku. “Semua ada aturan-aturan yang diatur. Kita tidak mentolerir perbuatan-perbuatan yang sangat meresahkan masyarakat,” lanjutnya.
Peristiwa ini bermula pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, E mendatangi korban yang tengah berada di dalam mobilnya. Percekcokan tak terhindarkan setelah E mempertanyakan pembayaran cicilan mobil yang dituding menunggak selama tiga bulan.
Baca juga: TNI Gencarkan Pencarian 9 Perempuan Mimika yang Diculik KKB
Di tengah perdebatan tersebut, korban sempat meminta E untuk tidak memegang telepon genggam di dalam kendaraan. Namun, E justru memaksa masuk ke dalam mobil untuk menjelaskan perihal penunggakan tersebut. Tindakan E membuat pengemudi dan penumpang di dalam kendaraan merasa terancam dan ketakutan.
Meskipun dalam keadaan panik, pengemudi tetap menjalankan kendaraan. Di saat bersamaan, E melayangkan ancaman kekerasan apabila kendaraan tidak dihentikan atau diarahkan menuju kantor debt collector. Karena merasa keselamatan jiwanya terancam, korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cengkareng.
Menerima laporan korban, Tim Polsek Cengkareng bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan E dan mengamankannya di kantornya yang berlokasi di area Cengkareng pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan dan dicocokkan dengan laporan korban.
Baca juga: Satu Calon Mahasiswa dalam Penyidikan KPK Tak Jadi Masuk Unsoed
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik setelah rekaman keributan di sekitar lokasi kantor polisi beredar viral di media sosial. Nasriadi pun meluruskan kronologi kejadian yang memicu perselisihan di area luar kantor polisi tersebut.
Persoalan sempat memanas pada Sabtu (22/8/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB ketika sejumlah rekan E mendatangi Polsek Cengkareng. Meski tidak masuk ke dalam area mapolsek, rekan-rekan E bertemu dengan keluarga pelapor di sekitar lokasi dan berupaya menawarkan jalan damai. Namun, keluarga korban dengan tegas menolak dan memilih untuk melanjutkan proses hukum.
Baca juga: KPK Periksa Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Pungli Penerimaan Mahasiswa Baru
Cekcok mulut berujung keributan pun pecah di luar area Polsek setelah pelapor selesai diperiksa dan identitasnya diketahui oleh rekan-rekan pelaku. Nasriadi membantah narasi yang menyebutkan keributan terjadi di dalam markas kepolisian.
“Seakan terjadi di depan Polsek Cengkareng ini keributan, padahal itu adalah cekcok mulut antara keluarga si pelapor dengan teman-temannya si terlapor,” kata Nasriadi, dikutip dari Kompascom.
Keributan tersebut berhasil diredam setelah Kapolsek bersama tim piket, Propam, dan anggota Reskrim turun tangan menenangkan kedua belah pihak. Setelah situasi kondusif, kelompok debt collector tersebut membubarkan diri dan meninggalkan lokasi. (*)

