MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Fraksi PDI-P DPR RI Dolfie Othniel Fredric Palit memberikan klarifikasi terkait absennya nama dan tanda tangan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam surat komitmen penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Surat tersebut diketahui hanya dibubuhi nama serta tanda tangan empat pimpinan DPR lainnya, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Syamsurijal.
Dolfie menegaskan bahwa ketiadaan tanda tangan Puan dalam dokumen fisik tidak mengurangi komitmen politik Puan terhadap pembahasan RUU tersebut. Pernyataan dan komitmen Ketua DPR RI telah disampaikan secara terbuka dalam konferensi pers resmi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).
Substansi komitmen yang tertuang dalam surat perjanjian sejalan dengan sikap resmi yang disampaikan langsung oleh Ketua DPR RI kepada publik. Konferensi pers tersebut digelar sesaat setelah pelaksanaan Rapat Paripurna DPR RI.
Ketidakhadiran Puan dalam penandatanganan dokumen bersama masyarakat disebabkan oleh adanya pembagian tugas antar-pimpinan DPR pada hari yang sama. Lembaga legislatif tersebut menggelar sejumlah agenda kelembagaan yang berlangsung serentak.
Agenda DPR saat itu meliputi Rapat Paripurna dengan delapan pokok pembahasan, termasuk laporan perkembangan RUU Perampasan Aset, yang berjalan bersamaan dengan penerimaan audiensi kelompok masyarakat Pati.
Baca juga: Memupuk Solidaritas, Golkar Sulsel Geber Konsolidasi Kader di Bulukumba
Untuk memastikan seluruh rangkaian acara berjalan lancar, pimpinan DPR membagi peran. Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa ditugaskan menerima audiensi warga, sedangkan Puan Maharani bersama Sari Yuliati memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI.
Selesai memimpin Rapat Paripurna, Puan selaku pimpinan tertinggi parlemen langsung menggelar konferensi pers guna menegaskan kembali komitmen DPR RI terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Dalam keterangan persnya pada Kamis (27/8/2026), Puan memastikan proses penyusunan dan pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan tuntas pada akhir tahun ini. Puan menyebutkan bahwa pembahasan regulasi ini akan dirampungkan pada 15 Desember 2026. (*)


