MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Perumda Parkir Makassar Raya melarang seluruh aktivitas perparkiran di ruas Jalan Mawas, samping Mall Ratu Indah, Makassar, pascaperistiwa penikaman yang terjadi pada Sabtu malam, 19 September 2026.
Peristiwa tersebut diduga melibatkan oknum juru parkir bantu dan menyebabkan seorang pengemudi ojek online mengalami luka hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Kasus tersebut telah dilaporkan kepada Polsek Mamajang dan Polrestabes Makassar untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Bagian Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul B., menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut.
Ia menegaskan, pihaknya mengecam segala bentuk kekerasan maupun tindakan kriminal yang terjadi di kawasan perparkiran.
“Perumda Parkir Makassar Raya menyampaikan rasa prihatin kepada korban dan keluarga atas kejadian tersebut. Kami mengecam segala bentuk kekerasan serta mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian,” ujar Asrul, Minggu (20/9/2026).
Menurut Asrul, Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, S.E., M.M., telah memberikan arahan agar setiap tindakan kriminal diproses secara tegas sesuai hukum tanpa memandang status maupun keterkaitan pelaku dengan aktivitas perparkiran.
“Bapak Direktur Utama telah memberikan arahan tegas bahwa siapa pun yang melakukan tindakan kriminal harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi, baik terhadap juru parkir resmi, juru parkir bantu, maupun pihak lainnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi awal, terduga pelaku disebut merupakan oknum juru parkir bantu.
Pada malam kejadian, Perumda Parkir Makassar Raya mengikuti rapat koordinasi bersama Polsek Mamajang, Koramil Mamajang, dan Pemerintah Kecamatan Mamajang.
Hasil koordinasi tersebut memutuskan ruas Jalan Mawas disterilkan dari seluruh aktivitas perparkiran mulai Sabtu malam, 19 September 2026.

Dengan kebijakan tersebut, Jalan Mawas tidak lagi diperkenankan menjadi titik parkir resmi.
“Mulai Sabtu malam dan seterusnya, ruas Jalan Mawas tidak lagi digunakan sebagai lokasi parkir. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Bapak Direktur Utama, sekaligus menjadi perhatian Bapak Wali Kota Makassar,” jelas Asrul.
Menurutnya, keberadaan kendaraan yang parkir di bahu jalan dinilai tidak ideal karena dapat mengganggu fungsi jalan sekaligus memengaruhi ketertiban dan estetika kawasan perkotaan.
Sebagai tindak lanjut, Perumda Parkir Makassar Raya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Makassar untuk memasang rambu larangan parkir di sepanjang ruas Jalan Mawas.
Pemasangan rambu tersebut diharapkan menjadi penegasan kepada masyarakat bahwa kawasan tersebut tidak lagi diperuntukkan sebagai lokasi parkir resmi.
Perumda Parkir Makassar Raya juga mengimbau pengunjung Mall Ratu Indah, khususnya pengguna kendaraan roda dua, untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan oleh manajemen mal di dalam kawasan Mall Ratu Indah.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi kebijakan ini. Pengunjung tidak lagi diperkenankan memarkirkan kendaraannya di ruas Jalan Mawas dan diarahkan menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan di dalam kawasan Mall Ratu Indah,” tambah Asrul.
Terkait penanganan perkara, Perumda Parkir Makassar Raya menyatakan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan memberikan dukungan informasi yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
Koordinasi juga dilakukan bersama Koramil Mamajang dan Pemerintah Kecamatan Mamajang guna menjaga keamanan serta ketertiban di kawasan tersebut.
“Kami bersama unsur terkait berupaya maksimal mendukung pihak kepolisian agar terduga pelaku dapat segera ditemukan dan diproses sesuai hukum. Perumda Parkir menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan, pencarian, penangkapan, dan penegakan hukum kepada pihak kepolisian sesuai kewenangannya,” tutup Asrul.
Perumda Parkir Makassar Raya menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan penertiban aktivitas perparkiran, sekaligus mendukung terciptanya kawasan perkotaan yang aman, tertib, nyaman, dan berestetika. (Adv)



