MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, mempercepat proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan Kembar Barombong, Kecamatan Tamalate. Namun, rencana pembangunan infrastruktur yang diharapkan menjadi solusi kemacetan jalur Makassar-Takalar itu masih terkendala status hukum tiga bidang lahan di sisi selatan jembatan.
Persoalan tersebut terungkap dalam rapat koordinasi pembangunan Jembatan Kembar Barombong yang dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Johanis Buapi dan jajaran terkait.
Munafri mengatakan pembangunan Jembatan Kembar Barombong merupakan kebutuhan mendesak untuk mengurai kepadatan lalu lintas sekaligus memperlancar mobilitas masyarakat di kawasan selatan Makassar.
“Jembatan Barombong itu adalah kebutuhan yang sangat mendesak untuk mengurai kemacetan. Ini menjawab kebutuhan dan aspirasi warga, sehingga kami percepat pembebasan lahan,” kata Munafri, Kamis (3/9/2026).
Menurut dia, proses pembebasan lahan menjadi perhatian utama karena pembangunan fisik jembatan membutuhkan kepastian bahwa lahan yang digunakan telah berstatus clean and clear.
“Makanya kami pemerintah kota saat ini menggenjot bagaimana utamanya terkait lahan itu bisa clean and clear. Faktor utama pengusulan anggaran itu kan lahannya harus bebas,” ujarnya.
Tiga Bidang Lahan Jadi Kendala
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawati menjelaskan, hasil verifikasi menunjukkan terdapat tiga bidang lahan yang menjadi bagian dari lokasi pembangunan dengan dasar penguasaan berbeda.
Ketiga pihak yang menguasai atau mengklaim lahan tersebut masing-masing adalah Letkol Amsal Sampetondok, Rabaya, dan Jasmani Agi.
Persoalan semakin kompleks karena kawasan tersebut juga diklaim PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Selain itu, terdapat gugatan yang melibatkan Haji Paju Timula bersama sejumlah warga di sekitar lokasi pengadaan tanah.
“Yang ditemukan tiga pemilik atau pihak yang menguasai lahan dengan dasar alas hak berbeda, yakni Letkol Amsal Sampetondok, Rabaya, dan Jasmani Agi,” kata Sri.
Bidang pertama merupakan lahan yang dikuasai Letkol Amsal Sampetondok dengan luas terdampak sekitar 520 meter persegi. Tanah tersebut merupakan bagian dari bidang yang lebih luas, yakni sekitar 1.175 meter persegi, dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 244.
Sertifikat tersebut memiliki surat ukur tertanggal 10 November 2008 dan diterbitkan pada 12 Desember 2008.
Meski telah memiliki sertifikat, bidang tersebut tetap harus diverifikasi karena terdapat klaim dan gugatan atas kawasan yang bersinggungan dengan lokasi pembangunan jembatan.
Untuk menghindari kesalahan pembayaran ganti kerugian, pemerintah tidak akan melakukan pembayaran secara langsung kepada pihak yang mengklaim lahan selama status hukumnya belum jelas.
Salah satu opsi yang disiapkan adalah mekanisme konsinyasi, yakni penitipan uang ganti kerugian melalui pengadilan sampai pihak yang berhak menerima pembayaran ditetapkan secara hukum.
“Ini sudah dilakukan dan diminta untuk konsinyasi, jangan ada pembayaran di mana-mana,” tegas Sri.
Lahan Rabaya Belum Sepenuhnya Terlegalisasi
Persoalan berikutnya ditemukan pada bidang tanah yang dikuasai Rabaya dengan luas sekitar 405 meter persegi. Lahan tersebut merupakan bagian dari teras dan halaman rumah yang terdampak rencana pembangunan.
Berbeda dengan bidang Amsal Sampetondok yang telah memiliki SHM, lahan Rabaya memiliki dasar penguasaan berupa dokumen redistribusi tanah.
Di antaranya terdapat SK Kepala Inspeksi Agraria Nomor 75/17170/4/1964 yang berkaitan dengan program land reform 1964, serta dokumen pendaftaran tanah dan sejumlah surat pendukung lainnya.
Namun, dokumen tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut karena bidang tanah tersebut belum sepenuhnya terlegalisasi sebagai hak atas tanah.
Menurut Sri, pemerintah harus melihat riwayat tanah secara menyeluruh, mulai dari dasar penguasaan, proses penerbitan dokumen, batas bidang, hingga keterkaitannya dengan dokumen hak atas tanah lain.

“Jangan dibalikkan status sertifikat,” tegasnya.
Hal tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan pihak yang berhak menerima ganti kerugian.
Lahan Jasmani Agi Juga Masih Bermasalah
Bidang ketiga merupakan lahan yang dikuasai Jasmani Agi dengan luas sekitar 100 meter persegi berikut bangunan di atasnya.
Dasar penguasaan lahan tersebut berupa surat pelepasan hak. Dalam dokumen yang diverifikasi terdapat surat keterangan perolehan hak atas tanah negara tertanggal 19 November 2010, surat pernyataan penguasaan fisik tertanggal 1 Oktober 2010, serta dokumen perpajakan berupa SPPT.
Namun, lahan tersebut juga belum sepenuhnya terlegalisasi sebagai hak atas tanah dan berada di kawasan yang diklaim pihak lain.
Pemerintah masih perlu memastikan kedudukan hukum surat pelepasan hak tersebut serta apakah dokumen tersebut dapat menjadi dasar untuk memperoleh hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Klaim GMTD Ikut Jadi Perhatian
Dalam proses penelusuran, Pemkot Makassar juga menemukan sertifikat hak atas tanah milik GMTD yang diterbitkan pada 2003.
Dokumen tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses verifikasi karena GMTD mengklaim kawasan yang bersinggungan dengan lahan yang dikuasai Amsal Sampetondok, Rabaya, dan Jasmani Agi.
Sri mengatakan perbedaan tahun penerbitan dokumen menjadi salah satu aspek yang harus ditelusuri lebih jauh.
“Ini sertifikat hak atas tanah PT GMTD terbit tahun 2003. Mengklaim bahwa wilayah ini sampai ke wilayah Pak Jasmani Agi, Letkol Amsal, dan Rabaya. Sementara sertifikat Pak Letkol Amsal itu tahun 2008, berarti duluan GMTD,” jelasnya.
Karena itu, Pemkot Makassar bersama Kantor Pertanahan Kota Makassar masih melakukan sinkronisasi dokumen dan penelusuran riwayat tanah untuk memastikan kedudukan masing-masing bidang.
Pemkot Makassar Bertanggung Jawab Siapkan Lahan
Munafri menjelaskan pembangunan Jembatan Kembar Barombong melibatkan pemerintah kota, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan pemerintah pusat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
Dalam pembagian tugas tersebut, Pemkot Makassar bertanggung jawab menyelesaikan pengadaan lahan yang menjadi bagian dari landasan jembatan. Sementara pembangunan konstruksi jembatan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi bersama pemerintah pusat.
“Jadi, pemerintah kota mendapat tugas atau berkewajiban menyelesaikan pembebasan lahan yang ada di landasan jembatan. Sementara pemerintah provinsi bersama pemerintah pusat akan menganggarkan pembangunan,” jelas Munafri.
Menurutnya, jika pembangunan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemkot Makassar, pemerintah kota sejak 2025 telah mendorong pengerjaan proyek tersebut.
“Kalau diberikan kewenangan ke Pemkot untuk mengerjakan sejak awal, sejak 2025 kita sudah akan lakukan pembangunan jembatan ini,” tuturnya.
Kebutuhan Lahan Sekitar Tiga Hektare
Pemkot Makassar melalui Dinas Pertanahan terus melakukan identifikasi lahan berdasarkan desain terbaru Jembatan Kembar Barombong.
Kebutuhan lahan untuk bagian landasan jembatan diperkirakan mencapai sekitar tiga hektare. Kondisi lahan di sisi utara relatif tidak bermasalah dan dinyatakan lebih siap.
“Untuk lahan di utara Jembatan Barombong no problem, clear and clean. Fokus bagian selatan jembatan ada tiga kepemilikan landasan jembatan,” ungkap Munafri.
Pemerintah kini memusatkan perhatian pada sisi selatan untuk menyelesaikan persoalan kepemilikan dan memastikan setiap bidang memiliki status hukum yang jelas.
Studi Kelayakan Tetap Disiapkan
Selain persoalan lahan, Pemkot Makassar memastikan pembangunan jembatan nantinya tetap memperhatikan aspek teknis, lingkungan dan sosial.
Munafri mengatakan studi kelayakan menjadi salah satu tahapan penting sebelum pembangunan fisik dilakukan. Kajian tersebut diperlukan untuk melihat dampak pembangunan terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi.
“Di sisi lain, memastikan payung hukum pengadaan lahan ini sudah jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dipastikan sebelum pembangunan dimulai studi kelayakan sudah dijalankan,” katanya.
Pemkot Makassar berharap persoalan tiga bidang lahan tersebut dapat segera mendapatkan kepastian hukum. Dengan demikian, proses penyediaan lahan dapat dituntaskan dan pemerintah provinsi bersama pemerintah pusat dapat melanjutkan tahapan pembangunan fisik.
Menurut Sri, pembangunan Jembatan Kembar Barombong tidak hanya bergantung pada kesiapan anggaran, tetapi juga kepastian hukum atas tanah yang digunakan sebagai landasan jembatan.
“Pembangunan jembatan ini, kita harapkan menjadi solusi untuk mengurai kepadatan lalu lintas di jalur Barombong sekaligus memperlancar konektivitas Makassar dengan wilayah selatan Sulawesi Selatan,” tutup Sri. (Adv)



