MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperluas cakupan program iuran sampah gratis bagi masyarakat. Di Kecamatan Rappocini, program tersebut kini menyasar rumah tangga dengan daya listrik hingga 1.300 volt ampere (VA).
Perluasan ini membuat potensi penerima iuran sampah gratis di Kecamatan Rappocini mencapai 14.977 rumah atau kepala keluarga (KK).
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkot Makassar untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mendorong kesadaran dalam pengelolaan sampah dari rumah.
“Pada penerapan sebelumnya, warga dengan daya listrik 450 hingga 900 VA telah mendapatkan pembebasan iuran sampah,” kata Munafri saat menghadiri Pesta Rakyat Kecamatan Rappocini di area parkir Lapangan Tennis Indoor Telkom, Jalan AP Pettarani, Makassar, Minggu (6/9/2026) malam.
Menurut Munafri, pada penerapan sebelumnya terdapat 5.938 rumah atau KK di Rappocini yang masuk dalam kategori penerima pembebasan iuran sampah.
Tahun ini, cakupan penerima diperluas hingga rumah tangga dengan daya listrik sampai 1.300 VA. Dengan kebijakan tersebut, jumlah rumah yang berpotensi menerima pembebasan iuran sampah di Rappocini meningkat menjadi 14.977 rumah atau KK.
“Kalau tahun lalu mulai dari daya 450 sampai 900 VA, tahun ini kita tambah menjadi 900 sampai 1.300 VA. Artinya di Rappocini ini ada kurang lebih 14.977 rumah yang nanti tidak lagi membayar iuran sampah,” jelasnya.
Meski memberikan keringanan kepada masyarakat, program iuran sampah gratis tersebut tidak diberikan tanpa kewajiban. Pemkot Makassar mensyaratkan penerima program melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah.
Munafri meminta jajaran camat dan lurah memastikan informasi mengenai program tersebut disampaikan secara jelas kepada masyarakat. Rumah yang mendapatkan pembebasan iuran juga akan diberi penanda berupa label atau stiker.
Penandaan tersebut bertujuan memudahkan identifikasi penerima sekaligus memperkuat kepatuhan terhadap kewajiban memilah sampah dari sumber.
“Ini harus terus kita lakukan berbagai macam pola pendekatan sehingga di tengah-tengah masyarakat kesadaran yang kita bangun adalah kesadaran untuk memastikan bahwa apa yang kita lakukan hari ini akan memberikan dampak dan warisan yang baik kepada generasi yang akan datang,” ujarnya.
Munafri menegaskan, program iuran sampah gratis ditujukan untuk masyarakat umum. Kebijakan tersebut tidak berlaku bagi kelompok usaha maupun kegiatan yang bersifat komersial.
Karena itu, ia meminta proses pendataan penerima dilakukan secara cermat agar program tepat sasaran.
“Program ini berlaku pada masyarakat umum yang ada di Kecamatan Rappocini dan kecamatan yang lainnya. Ini tidak berlaku pada kelompok-kelompok usaha atau kelompok-kelompok yang lebih komersial. Maka dari itu, ini sangat penting untuk didata,” tegasnya.
Selain membebaskan iuran sampah bagi kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria, Pemkot Makassar juga mendorong pengelolaan sampah rumah tangga agar memberikan manfaat ekonomi.
Munafri mencontohkan pemanfaatan sampah melalui sistem biodigester yang telah diterapkan di Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini.
Melalui teknologi tersebut, sampah rumah tangga diolah untuk menghasilkan gas yang kemudian dimanfaatkan masyarakat sebagai bahan bakar untuk memasak.
“Di Kecamatan Rappocini ini ada biodigester yang benar-benar memanfaatkan sampah rumah tangga. Gas itu diambil dari sampah yang sudah dibuang lalu dimanfaatkan menjadi gas untuk memasak,” katanya.
Menurut Munafri, pola pengelolaan sampah semacam itu perlu terus dikembangkan. Sampah, kata dia, tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga dapat diolah menjadi sesuatu yang bernilai dan berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi rumah tangga.
“Persoalan kebersihan ini bukan menjadi tanggung jawab satu pihak. Seluruh elemen masyarakat harus bersatu padu,” tegasnya.
Ia berharap perluasan program iuran sampah gratis dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesadaran masyarakat untuk memilah dan mengelola sampah dari sumbernya.
Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan keringanan ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar membangun budaya pengelolaan sampah yang lebih tertib, mandiri, dan berkelanjutan.
Pesta Rakyat Kecamatan Rappocini turut dihadiri Ketua TP PKK Makassar Melinda Aksa, Sekda Makassar Andi Zulkifly Nanda, tim ahli, sejumlah kepala SKPD, camat, serta para lurah. (Adv)



