MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan komitmennya untuk merealisasikan janji politik kepada masyarakat melalui perluasan program pembebasan iuran atau retribusi sampah.
Program tersebut kini telah menjangkau 15.177 kepala keluarga (KK) atau rumah tangga di Kecamatan Tamalate. Kebijakan ini diarahkan untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat sekaligus mendorong perubahan pola pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga.
Hal itu disampaikan Munafri saat menghadiri Pesta Rakyat Kecamatan Tamalate di Vinue CPI, Makassar, Minggu (6/9/2026) malam.
Munafri mengatakan, pembebasan iuran sampah merupakan salah satu bentuk keberpihakan Pemerintah Kota Makassar kepada masyarakat.
“Program iuran sampah gratis merupakan salah satu bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, khususnya dalam membantu mengurangi beban biaya hidup rumah tangga,” ujar Munafri.
Menurut dia, program tersebut tidak semata-mata memberikan keringanan ekonomi bagi warga. Pemerintah juga ingin menjadikan kebijakan itu sebagai instrumen untuk membangun kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari rumah.
Salah satu caranya dengan mendorong warga melakukan pemilahan sampah sebelum dibuang.
Di Kecamatan Tamalate, sebanyak 1.926 KK dengan daya listrik 450 VA dan 7.381 KK dengan daya 900 VA telah memperoleh pembebasan iuran sampah.
Sementara pada 2026, cakupan program diperluas kepada pelanggan listrik dengan daya 1.300 VA. Perluasan tersebut mencakup tambahan 5.870 KK.
“Jadi tahun 2025 lalu 450 sampai 900 VA, tahun ini insyaallah kita akan naikkan menjadi 900 sampai 1.300 VA,” kata Munafri.
Ia menjelaskan, perluasan penerima program dilakukan melalui proses pendataan dan survei di lapangan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan penerima yang mendapatkan fasilitas pembebasan iuran benar-benar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Munafri juga meminta camat, lurah, serta jajaran RT dan RW ikut memastikan rumah tangga penerima program mendapatkan tanda berupa stiker.
Menurutnya, pemasangan stiker penting untuk menjaga transparansi program sekaligus menghindari perdebatan di tengah masyarakat mengenai rumah yang memperoleh pembebasan iuran sampah.
“Rumah-rumah yang sudah didata harus diberikan tanda, diberikan stiker supaya tidak ada lagi perdebatan di bawah bahwa rumah yang sudah ada stikernya adalah rumah yang bebas membayar iuran sampah,” tegasnya.
Meski iuran sampah dibebaskan, Munafri menekankan bahwa warga tetap memiliki tanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan.

Penerima program, kata Munafri, harus ikut mendukung kebijakan pengelolaan sampah dari sumbernya dengan melakukan pemilahan sampah di rumah masing-masing.
“Tapi syaratnya satu, sampahnya harus dipilah,” tegas Munafri.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat membangun kesadaran kolektif bahwa persoalan kebersihan kota bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Keterlibatan masyarakat dinilai menjadi bagian penting agar upaya menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman dapat berjalan secara berkelanjutan.
“Ini kita lakukan karena kita mau Makassar ini bersih, Makassar ini indah, Makassar ini sehat,” ujarnya.
Munafri mengatakan Pemkot Makassar tidak ingin mewariskan lingkungan kota yang kotor dan tidak sehat kepada generasi mendatang.
“Kita tidak mau mewariskan kota ini kepada generasi berikutnya kota yang jorok, kota yang kotor, kota yang tidak sehat,” sambungnya.
Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat mengambil bagian dalam menjaga kebersihan kota.
“Kita ingin mewariskan kepada generasi kita berikutnya kota yang indah, kota yang cantik, kota yang bersih, kota yang sehat,” serunya.
Selain program pembebasan iuran sampah, Munafri juga menyinggung penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Tamalate.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar tidak melarang masyarakat berdagang maupun mencari nafkah.
Namun, aktivitas perdagangan harus dilakukan dengan tetap memperhatikan aturan dan tidak menggunakan lokasi yang dilarang.
“Pemerintah tidak pernah melarang untuk berdagang, tidak pernah melarang untuk berjualan, mencari nafkah silakan. Tetapi jangan melakukan kegiatan perdagangannya di tempat yang dilarang,” kata Munafri.
Menurutnya, penataan ruang publik tetap diperlukan agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.
“Karena ada hak-hak orang lain yang harus kita hormati juga di sana,” pungkas Munafri. (*)



