OJK: Sektor Jasa Keuangan Stabil, Kredit Perbankan Tumbuh 13,58 Persen

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa, kinerja dan intermediasi sektor jasa keuangan nasional tetap stabil dengan profil risiko yang terjaga. Kondisi tersebut dinilai mampu menopang dan mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga di tengah dinamika geopolitik serta tekanan inflasi global.

Hal tersebut disampaikan Friderica dalam jumpa pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Senin (7/9/2026).

“Sektor Jasa Keuangan stabil di tengah ketidakpastian geopolitik dan tekanan inflasi global,” kata Friderica.

Menurut dia, OJK juga terus memperkuat berbagai kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus meningkatkan daya dukung sektor jasa keuangan terhadap perekonomian nasional.

Di sektor pasar modal, OJK melanjutkan agenda reformasi melalui sejumlah kebijakan, antara lain peningkatan tata kelola bursa melalui pengaturan demutualisasi dalam Rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

OJK juga melakukan penyempurnaan kerangka penegakan hukum atau enforcement di sektor pasar modal untuk memperkuat integritas dan perlindungan investor.

Selain itu, OJK tengah memperkuat pengaturan terhadap konglomerasi keuangan yang diwajibkan membentuk Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK).

Penguatan tersebut dilakukan melalui penyusunan POJK tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan yang Wajib Membentuk PIKK serta Rancangan POJK tentang Likuiditas Terintegrasi bagi konglomerasi keuangan yang wajib membentuk PIKK.

OJK juga mempersiapkan kerangka pengaturan, pengawasan, dan pengembangan ekosistem Bursa Mineral Komoditas Strategis (BMKS) sebagai bagian dari pelaksanaan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Untuk itu, OJK tengah menyusun Rancangan POJK tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS serta Rancangan POJK tentang Penyelenggaraan BMKS.

Penguatan juga dilakukan dari sisi kelembagaan melalui penyiapan struktur organisasi serta pemenuhan sumber daya manusia untuk menjalankan fungsi pengaturan, perizinan, dan pengawasan BMKS.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan aliran modal asing ke pasar saham domestik masih berlanjut pada Agustus 2026.

Investor asing mencatatkan net buy sebesar Rp1,19 triliun pada Agustus 2026. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan Juli 2026 yang mencapai Rp1,62 triliun.

Sementara itu, sejak instrumen Exchange Traded Fund (ETF) Emas diluncurkan pada 10 Agustus 2026, hingga 31 Agustus 2026 telah terdapat tujuh produk ETF Emas yang diterbitkan oleh tujuh Manajer Investasi.

Total dana kelolaan ETF Emas tersebut mencapai Rp90,39 miliar.

Perkembangan positif juga terlihat dari jumlah investor pasar modal domestik. Sepanjang Agustus 2026, jumlah investor bertambah 1,07 juta secara month-to-month (mtm).

Dengan perkembangan tersebut, secara year-to-date (ytd), jumlah investor pasar modal telah tumbuh 52,90 persen menjadi 31,14 juta investor.

Penghimpunan dana korporasi melalui pasar modal juga tetap kuat. Hingga akhir Agustus 2026, nilai fundraising korporasi di pasar modal telah mencapai Rp128,80 triliun.

Dana tersebut dihimpun melalui tujuh Penawaran Umum Saham Perdana (IPO), 12 Penawaran Umum Terbatas (PUT), sembilan Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS), serta 111 Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS.

Adapun dalam pipeline, terdapat 24 rencana penawaran umum dengan nilai indikatif mencapai Rp48,31 triliun.

Sementara itu, penggalangan dana dunia usaha melalui Securities Crowdfunding (SCF) juga terus berkembang.

Sepanjang Agustus 2026, terdapat 16 efek baru dan tiga penerbit baru dengan dana yang dihimpun sebesar Rp29,97 miliar. Secara agregat, total dana yang dihimpun melalui SCF telah mencapai Rp2,04 triliun.

Dari sektor perbankan, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kinerja intermediasi perbankan terus menunjukkan penguatan.

Pertumbuhan kredit pada Juli 2026 tercatat 13,58 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), meningkat dibandingkan Juni 2026 yang tumbuh 12,67 persen yoy.

Dengan pertumbuhan tersebut, total penyaluran kredit perbankan mencapai Rp9.135 triliun.

Berdasarkan jenis penggunaannya, Kredit Investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 25,13 persen yoy.

Selanjutnya, Kredit Modal Kerja tumbuh 11,04 persen yoy dan Kredit Konsumsi tumbuh 5,38 persen yoy.

Berdasarkan kategori debitur, pertumbuhan kredit tertinggi berasal dari segmen korporasi yang tumbuh 22,10 persen yoy.

Kredit untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga melanjutkan tren positif. Kredit UMKM tumbuh 1,62 persen yoy pada Juli 2026, meningkat dibandingkan pertumbuhan Juni 2026 sebesar 1,05 persen yoy.

Berdasarkan kepemilikan, kredit bank BUMN mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 16,95 persen yoy.

Di tengah ekspansi kredit tersebut, kualitas kredit tetap terjaga. Rasio Non-Performing Loan (NPL) gross berada pada level 2,10 persen, relatif stabil dibandingkan Juni 2026 sebesar 2,09 persen.

Sementara NPL net tercatat 0,81 persen, membaik dari 0,82 persen pada Juni 2026.

Adapun rasio Loan at Risk (LaR) tercatat 8,39 persen, turun dari 8,47 persen pada bulan sebelumnya.

Dari sisi profitabilitas, Return on Assets (ROA) perbankan berada di level 2,45 persen, sedikit turun dari 2,47 persen pada Juni 2026.

Ketahanan industri perbankan juga tetap kuat. Hal tersebut tercermin dari rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) yang meningkat menjadi 23,84 persen dari 23,70 persen pada Juni 2026.

Selain menjaga stabilitas sektor keuangan, OJK juga terus memperkuat upaya pemberantasan perjudian daring yang dinilai berdampak luas terhadap aspek sosial dan ekonomi.

OJK telah meminta industri perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 38.375 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan laporan sebelumnya yang mencapai sekitar 36.735 rekening.

OJK selanjutnya memperluas langkah penanganan dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari pihak-pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring.

Perbankan juga diminta melakukan EDD untuk memastikan pengelolaan rekening tetap sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang berlaku.

Berbagai perkembangan tersebut menunjukkan sektor jasa keuangan nasional masih memiliki daya tahan yang kuat. Stabilitas pasar keuangan, pertumbuhan intermediasi perbankan, peningkatan jumlah investor, serta penguatan regulasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan sekaligus mendukung akselerasi ekonomi nasional. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan