Gandeng OJK dan Perbankan, Pemkot Makassar Siapkan Inkubasi Pembiayaan Untuk 300 PKL dan Usaha Mikro

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM), menyiapkan Program Inkubasi Pembiayaan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku usaha mikro.

Program tersebut menyasar sekitar 300 pelaku usaha, terutama mereka yang terdampak penertiban, agar mampu meningkatkan kapasitas usaha sekaligus memperoleh akses pembiayaan dari lembaga keuangan.

Persiapan program dibahas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Program Inkubasi Pembiayaan PKL dan Mikro Kota Makassar 2026 di Ruang Rapat Diskop UKM, Lantai 7 Balai Kota Makassar, Selasa (8/9/2026).

Rapat tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, sejumlah bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Permodalan Nasional Madani (PNM), Pegadaian, Jamkrindo, DPMPTSP hingga para camat se-Kota Makassar.

Kepala Diskop UKM Kota Makassar, Arlin Ariesta, mengatakan program tersebut merupakan tindak lanjut dari program prioritas Pemkot Makassar dalam memfasilitasi akses permodalan bagi pelaku UMKM dan koperasi.

Menurut Arlin, skema yang disiapkan tidak lagi mengandalkan pola bantuan modal secara konvensional. Pemkot Makassar ingin membangun sistem pembiayaan yang berbasis kinerja, didukung teknologi, serta disertai pendampingan usaha.

“Program ini disiapkan untuk menciptakan program bantuan modal yang inovatif bagi para pelaku usaha mikro dan PK5. Kita harus bergeser dari pola konvensional menuju sistem bantuan modal berbasis kinerja, terintegrasi teknologi, dan pendampingan melekat,” ujar Arlin.

Ia menegaskan, pendampingan diperlukan agar modal yang diberikan tidak digunakan untuk kebutuhan konsumtif, tetapi benar-benar menjadi stimulus bagi pertumbuhan usaha.

Kepala Bidang Pembiayaan dan Simpan Pinjam Diskop UKM Kota Makassar, Harryman, menjelaskan Program Inkubasi Pembiayaan PK5 & Mikro Kota Makassar 2026 dirancang berbeda dengan program sosialisasi pembiayaan pada umumnya.

Peserta nantinya tidak hanya mendapatkan informasi mengenai produk pembiayaan, tetapi terlebih dahulu menjalani asesmen dan pembenahan usaha. Tahapan tersebut mencakup evaluasi usaha, pembenahan legalitas seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga pertemuan langsung dengan perbankan melalui skema business matching.

“Bukan sekadar seminar, tapi mesin inkubasi yang memproduksi calon debitur yang benar-benar siap dan layak dibiayai,” kata Harryman.

Penjaringan calon peserta akan dimulai melalui data PKL dan usaha mikro di tingkat kecamatan. Data tersebut selanjutnya dikurasi oleh Tim Inkubator Bisnis bersama pihak perbankan serta OJK atau Bank Indonesia.

Kurasi dilakukan untuk menilai kelayakan usaha, melakukan pengecekan awal terhadap riwayat keuangan, serta memastikan calon peserta memenuhi kriteria program.

Dengan mekanisme tersebut, Pemkot Makassar ingin memastikan fasilitas pembiayaan diberikan kepada pelaku usaha yang tepat dan membutuhkan, bukan hanya kepada mereka yang mengajukan diri secara mandiri.

Program Inkubasi Pembiayaan PK5 & Mikro Kota Makassar 2026 direncanakan mulai dilaksanakan pada pertengahan September 2026. Sebanyak 300 peserta akan dibagi dalam tiga angkatan, dengan masing-masing angkatan berisi sekitar 100 pelaku usaha.

Setiap angkatan akan mengikuti rangkaian kegiatan selama tiga hari.

Hari pertama difokuskan pada literasi keuangan. Pada hari kedua, peserta mengikuti workshop teknis yang membahas pengelolaan keuangan dan pemenuhan aspek legalitas usaha.

Selanjutnya, pada hari ketiga, peserta akan dipertemukan langsung dengan perwakilan bank untuk proses pengajuan pembiayaan.

Sejumlah lembaga keuangan menyatakan dukungannya terhadap program tersebut. Bank BRI mengusulkan agar peserta didistribusikan secara merata di seluruh kecamatan dan menawarkan penggunaan aplikasi Link UMKM sebagai salah satu alat pendukung.

Bank Mandiri juga menyampaikan telah memiliki program serupa melalui kerja sama dengan Kementerian UMKM.

Sementara itu, Bank Sulselbar menyampaikan sejumlah persyaratan bagi calon penerima pembiayaan, di antaranya usaha telah berjalan minimal tiga bulan dan pemilik usaha memiliki KTP Makassar.

Dukungan juga datang dari PNM yang siap memfasilitasi kelompok usaha yang selama ini belum banyak tersentuh lembaga keuangan. Pegadaian juga menyatakan bahwa kuota pembiayaan ultra mikro masih tersedia.

Dalam rapat tersebut, pemerintah kecamatan turut memberikan sejumlah masukan terkait penentuan calon peserta.

Kecamatan Tamalanrea mengingatkan agar program tidak diberikan kepada pelaku usaha yang masih berpotensi terkena penertiban.

Sementara Kecamatan Bontoala meminta agar pedagang yang telah lebih dahulu terdampak penertiban mendapat perhatian khusus.

Masukan dari kecamatan tersebut akan menjadi bagian dari proses kurasi peserta agar program pembiayaan tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga dapat membantu keberlanjutan usaha para PKL dan pelaku usaha mikro.

Tahap akhir program direncanakan berupa Akad Massal Pembiayaan, yakni penandatanganan persetujuan pembiayaan secara serentak bagi peserta yang telah lolos verifikasi lembaga keuangan.

Tidak berhenti pada pencairan modal, Pemkot Makassar juga menyiapkan mekanisme pemantauan perkembangan usaha peserta hingga satu tahun setelah pembiayaan dicairkan.

Pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan modal yang diberikan benar-benar digunakan untuk mengembangkan usaha, sekaligus menjaga agar pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban pembiayaannya dengan baik.

Melalui program ini, Pemkot Makassar menargetkan pelaku PKL dan usaha mikro tidak hanya memperoleh akses modal, tetapi juga memiliki legalitas, kemampuan mengelola keuangan, serta kesiapan usaha untuk naik kelas. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan