Pemkot Makassar Kuasai PSU 221 Perumahan Senilai Rp6,93 Triliun

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus memperkuat pengelolaan aset daerah melalui percepatan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan.

Hingga 8 September 2026, Pemkot Makassar telah menerima penyerahan PSU dari 221 kawasan perumahan dengan total luas mencapai 2.719.868 meter persegi. Nilai aset tersebut berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mencapai sekitar Rp6,93 triliun.

Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar memastikan fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan perumahan dapat dikelola pemerintah dan pada akhirnya memperoleh intervensi pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat.

Penyerahan terbaru dilakukan terhadap PSU dari 18 kawasan perumahan dengan total luas 264.874 meter persegi dan nilai aset berdasarkan NJOP sebesar Rp578.680.417.000 atau sekitar Rp578,68 miliar.

Serah terima berlangsung di Perumahan Villa Surya Mas, Jalan Toddopuli Raya Timur, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Selasa (8/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi, jajaran Pemkot Makassar, pengembang, masyarakat, serta unsur kejaksaan.

Munafri mengapresiasi pengembang dan masyarakat yang telah menyerahkan PSU kepada Pemkot Makassar. Menurutnya, proses tersebut sangat penting karena pemerintah memiliki keterbatasan untuk melakukan pembangunan terhadap fasilitas yang belum berstatus sebagai aset daerah.

“Ketika PSU belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar, kami sama sekali tidak bisa menyentuh untuk kami anggarkan melalui anggaran belanja daerah Kota Makassar perbaikan jalan,” kata Munafri.

Munafri menilai keterlambatan penyerahan PSU bukan sekadar persoalan administrasi antara pemerintah dan pengembang. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan.

Menurut dia, warga menjadi pihak yang paling merasakan dampak ketika jalan, lapangan, drainase, maupun fasilitas umum lainnya membutuhkan perbaikan tetapi pemerintah belum memiliki dasar untuk mengalokasikan anggaran.

“Kalau PSU-nya tidak diserahkan, yang mendapatkan dampaknya adalah masyarakat karena ingin perbaikan area sekitar. Terlalu banyak masyarakat yang dirugikan ketika tidak bisa diserahkan secara cepat kepada pemerintah,” tegasnya.

Setelah PSU resmi menjadi aset Pemkot Makassar, pemerintah memiliki ruang untuk menyusun perencanaan pembangunan dan melakukan perbaikan terhadap fasilitas yang membutuhkan penanganan.

Namun, Munafri mengingatkan masyarakat bahwa penyerahan PSU tidak berarti seluruh fasilitas dapat langsung diperbaiki. Pemerintah tetap harus melalui tahapan perencanaan, penghitungan kebutuhan anggaran, penganggaran, hingga pelaksanaan.

“Setelah diserahkan ini menjadi tugas Pemerintah Kota. Ini akan menjadi prioritas dalam proses pembangunan. Tetapi di dalam tata pemerintahan tentu ada perencanaan, kita menghitung anggarannya, lalu setelah itu kita eksekusi,” jelasnya.

Munafri juga menyoroti persoalan penyerahan PSU yang selama ini kerap dilakukan setelah kawasan perumahan selesai dibangun.

Dalam sejumlah kasus, penyerahan bahkan baru dilakukan setelah kawasan perumahan berusia puluhan tahun. Kondisi tersebut menyulitkan pemerintah karena harus menelusuri kembali status aset, dokumen, pengembang, hingga pihak yang terlibat dalam pembangunan.

Karena itu, Pemkot Makassar tengah menyiapkan perubahan mekanisme agar penyerahan PSU dapat dilakukan sejak awal proses pembangunan perumahan.

“Tentu, kami tidak mau lagi menunggu di belakang setelah selesai baru diserahkan. Kami mau penyerahannya ada di depan,” tegas Munafri.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah dapat mengetahui sejak awal bagian kawasan yang akan menjadi PSU berdasarkan master plan perumahan. Pemerintah juga dapat menyiapkan pengelolaan serta rencana intervensi pembangunan secara lebih terukur.

“Jangan sampai ada tokoh masyarakat yang bertanda tangan, pengembangnya hilang, tidak tahu di mana. Ini butuh waktu untuk saling mencocokkan,” imbuhnya.

Munafri juga meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar membuat jadwal penanganan terhadap PSU yang telah diserahkan.

Menurutnya, setiap PSU yang sudah menjadi aset pemerintah harus dipetakan berdasarkan kebutuhan intervensinya.

Hal tersebut mencakup fasilitas yang membutuhkan perbaikan, skala prioritas, hingga perangkat daerah yang akan menangani.

“Kami Pemerintah Kota menyusun perencanaan berdasarkan skala prioritas sehingga intervensi terhadap PSU yang telah diserahkan dapat dilakukan secara terukur,” terangnya.

Kepala Disperkim Kota Makassar Mahyuddin mengatakan penyerahan PSU merupakan langkah penting untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas perumahan.

Selain itu, proses tersebut bertujuan melindungi aset pemerintah daerah serta memastikan PSU dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

“Tujuan penyerahan PSU ini untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU perumahan di Kota Makassar, melindungi aset pemerintah daerah, dan memanfaatkan secara optimal prasarana, sarana dan utilitas untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Mahyuddin menjelaskan, Disperkim Makassar telah melakukan berbagai langkah untuk mempercepat penyerahan PSU. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dan dukungan Tim Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK RI, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.

Disperkim juga melakukan monitoring dan evaluasi lapangan, termasuk memasang spanduk pemberitahuan mengenai kewajiban penyerahan PSU di sejumlah kawasan perumahan.

Berdasarkan rekapitulasi Disperkim, sejak 2019 hingga 8 September 2026, total 221 perumahan telah menyerahkan PSU kepada Pemkot Makassar.

Rinciannya, pada 2019 terdapat tujuh perumahan dengan luas PSU 99.349 meter persegi dan nilai aset Rp98,02 miliar.

Pada 2020, terdapat lima perumahan dengan luas PSU 119.874 meter persegi dan nilai aset Rp1,02 triliun. Kemudian pada 2021 tercatat 18 perumahan dengan luas 353.731 meter persegi dan nilai aset Rp511,4 miliar.

Pada 2022, sebanyak 27 perumahan menyerahkan PSU dengan luas 317.475 meter persegi dan nilai aset Rp526,39 miliar.

Capaian terbesar tercatat pada 2023, yakni sebanyak 61 perumahan dengan luas PSU 829.679 meter persegi dan nilai aset mencapai Rp2,17 triliun.

Selanjutnya, pada 2024 terdapat 47 perumahan dengan luas PSU 434.998 meter persegi dan nilai aset Rp1,14 triliun.

Pada 2025, sebanyak 24 perumahan menyerahkan PSU dengan luas 154.835 meter persegi dan nilai aset Rp371,1 miliar.

“Sementara hingga 8 September 2026, sebanyak 32 perumahan telah diserahkan dengan luas PSU 409.927 meter persegi dan nilai aset Rp1,08 triliun,” tutur Mahyuddin.

Pada penyerahan terbaru, PSU berasal dari sejumlah kawasan perumahan yang tersebar di Kecamatan Biringkanaya, Manggala, Panakkukang, Tamalate, dan Rappocini.

Beberapa kawasan yang menyerahkan PSU antara lain Perumahan Bulurokeng Permai Tahap I, Villa Mutiara Cluster Mutiara Jelita, Mutiara Lestari, Mutiara Indah, Mutiara Kirana, Bandara Estate Tahap I, The Warna Residence, Villa Surya Mas Tahap I, dan Nusa Harapan Permai Tahap II.

Kemudian Royal Middle Park, Bumi Barombong, Panaikang Indah, Maleo Residence, Tritura Tahap I, Widya Kencana atau BTN Kodam 3 Katimbang, Bukit Hartaco Indah, Griya Kisel Damai, serta BTN Kalamang Permai.

Sebagian PSU dalam proses tersebut diserahkan langsung oleh pengembang. Namun, terdapat pula kawasan yang PSU-nya diserahkan melalui masyarakat karena pengembang sudah tidak lagi ada atau sulit ditelusuri.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Pemkot Makassar ingin membenahi sistem penyerahan PSU agar tidak kembali terjadi persoalan serupa pada masa mendatang.

Pemkot Makassar menargetkan penyerahan PSU dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Dengan demikian, setiap tahun terdapat aset baru yang dapat diterima pemerintah sekaligus dipetakan untuk memperoleh intervensi pembangunan berdasarkan skala prioritas.

Munafri menegaskan, penguasaan PSU bukan sekadar menambah aset pemerintah, tetapi harus diikuti dengan pengelolaan yang memberikan manfaat nyata bagi warga.

“Ini tanggung jawab kita bersama untuk menghadirkan infrastruktur yang baik dan maksimal di tempat atau lokasi perumahan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan