MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kecamatan Biringkanaya kembali mengambil langkah tegas dalam menata kawasan ruang publik. Sebanyak tiga bangunan semipermanen yang menempati fasilitas umum (fasum) serta area drainase di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, resmi dibongkar pada Rabu (9/9/2026).
Langkah penertiban ini dieksekusi oleh jajaran Trantib bersama personel BKO Satpol PP Kecamatan Biringkanaya berdasarkan arahan langsung Camat Biringkanaya, Maharuddin. Proses pembongkaran berjalan lancar dengan mengedepankan pendekatan humanis serta persuasif.

Camat Biringkanaya, Maharuddin, mengungkapkan bahwa ketiga bangunan tersebut diketahui telah berdiri di lokasi fasum dan saluran air selama kurang lebih 20 tahun.
“Penertiban ini bukan semata-mata untuk membongkar bangunan, tetapi untuk mengembalikan fungsi fasum dan drainase agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat,” kata Maharuddin.
Sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat setempat hadir mengawal proses penataan ini. Di antaranya Kepala Seksi Trantib Kecamatan Biringkanaya Ady Mulyadi Jacub, Lurah Pai Nur Ikhwan, S.STP, Ketua RW 011, Ketua RT setempat, personel BKO Satpol PP, serta anggota Satlinmas.
Maharuddin menegaskan bahwa seluruh tahapan pembongkaran mengutamakan dialog dan komunikasi yang baik dengan para penghuni. Berkat pendekatan tersebut, penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa diwarnai gesekan di lapangan.

Penataan ini dinilai sangat mendesak karena keberadaan bangunan di atas saluran air mengganggu alirannya. Padahal, area tersebut merupakan fasilitas publik yang hak pemanfaatannya harus dikembalikan kepada seluruh warga.
“Di lapangan, petugas bersama warga melakukan penataan secara bertahap dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kondisi sekitar,” jelas Maharuddin.
Tindakan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kecamatan Biringkanaya dan Pemerintah Kelurahan Pai dalam membenahi tata ruang publik, menjaga ketertiban, serta memastikan seluruh fasilitas umum beroperasi secara optimal.
Aksi penertiban ini bukan yang pertama kali dilakukan. Pada awal September lalu, Pemerintah Kecamatan Biringkanaya juga menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang sudah berdiri sekitar 25 tahun di atas fasum Jalan Poros Paccerakkang, samping Taman Patung Ayam, Kelurahan Daya.
Penegakan hukum tersebut berlandaskan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, yang mengatur pemanfaatan ruang publik serta fasilitas umum.
Melalui rangkaian penataan ini, Maharuddin berharap wajah wilayahnya semakin membaik.
“Kami Pemerintah Kecamatan Biringkanaya berharap penataan kawasan secara bertahap dapat menghadirkan lingkungan yang lebih tertib, aman, bersih, mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat dinikmati seluruh masyarakat,” ujarnya. (*)



