MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, mengambil langkah tegas dengan memperketat proses pendataan dan verifikasi rutin terhadap seluruh aset milik Pemerintah Kota Makassar.
Kebijakan ini diberlakukan guna memastikan seluruh Barang Milik Daerah (BMD) tercatat secara akurat, transparan, dan terlindungi secara hukum dari potensi penyalahgunaan maupun hilangnya potensi pendapatan daerah.
Langkah penertiban ini mencakup inventarisasi ulang aset-aset bergerak maupun tidak bergerak, yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
BPKAD menilai bahwa, penataan administrasi aset yang tertib merupakan kunci utama dalam meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang berkelanjutan, sekaligus memaksimalkan pemanfaatan aset untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala BPKAD Kota Makassar, Muh. Dakhlan, menegaskan bahwa pengetatan verifikasi rutin ini sangat krusial untuk meminimalisasi celah penyimpangan sekaligus mengoptimalkan fungsi aset yang selama ini kurang produktif.
”Kami berkomitmen untuk menata dan mengamankan seluruh aset daerah di Kota Makassar secara lebih ketat dan berkala. Pendataan serta verifikasi rutin ini bukan sekadar pemenuhan administratif semata, tetapi langkah strategis agar setiap jengkal aset milik pemerintah kota benar-benar tercatat valid, terlindungi secara hukum, dan bisa dioptimalkan penggunaannya untuk kepentingan serta kesejahteraan masyarakat luas,” ujar Muh. Dakhlan saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).
Melalui sistem pengawasan dan pemutakhiran data yang terintegrasi, BPKAD Makassar berharap seluruh kepala OPD dapat kooperatif dalam melaporkan kondisi riil aset di wilayah kerja masing-masing.
Langkah progresif BPKAD Makassar ini, sekaligus menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan di Lingkup Pemerintah Kota Makassar. (Adv)



