MENITNEWS.CO.ID, MAROS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, menerapkan skema bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Maros.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai respons terhadap keterbatasan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berdampak terhadap mobilitas masyarakat, termasuk para pegawai pemerintahan.
Kebijakan WFH tersebut mulai berlaku Senin, 14 September besok hingga Sabtu, 18 September 2026. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.12.8/24/BKPSDM yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Maros, Dr. HAS Chaidir Syam, pada 11 September 2026.
Surat edaran tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel.
Dalam penerapannya, ASN tidak sepenuhnya bekerja dari rumah sepanjang periode tersebut. Pemkab Maros menetapkan WFH paling banyak dua kali dalam satu pekan, dengan pengaturan yang diserahkan kepada pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing.
Bupati Maros, Chaidir Syam menekankan bahwa, kebijakan tersebut merupakan langkah penyesuaian untuk menjaga keberlangsungan tugas pemerintahan di tengah kondisi keterbatasan BBM.
“Fleksibilitas kerja bagi ASN diharapkan dapat mengurangi beban mobilitas pegawai, namun tetap memastikan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat berjalan efektif,” jelas Chaidir Syam, Minggu (13/9/2026).
Meski demikian, tambah Chaidir, kebijakan WFH tidak diberlakukan terhadap unit yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan operasional lapangan.
Unit yang dikecualikan antara lain pelayanan kesehatan, pengamanan, petugas operasional penanggulangan bencana, pemadam kebakaran dan penyelamatan, pengelolaan kebersihan, serta unit pelayanan khusus lainnya yang ditetapkan oleh pimpinan.
Pemkab Maros juga mewajibkan atasan langsung melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pelaksanaan tugas ASN selama menjalankan WFH.
ASN yang mendapat penugasan WFH wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan langsung paling lambat satu hari setelah penugasan.
Selain itu, aktivitas pekerjaan juga harus dicatat melalui aplikasi e-Kinerja Kabupaten Maros pada menu Tugas Luar (TL).
Pemkab menegaskan, ASN yang tidak menyampaikan laporan sesuai ketentuan akan dianggap tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah atau alpa.
Selain menerapkan WFH bagi ASN, Pemkab Maros juga mengambil langkah serupa di sektor pendidikan.
Pembelajaran bagi murid tingkat TK, SD, dan SMP di Kabupaten Maros dilaksanakan secara daring mulai 12 hingga 19 September 2026.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros Nomor 800.1.11/2232/DISDIKBUD tentang Pelaksanaan Pembelajaran Daring bagi Murid.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penyesuaian aktivitas masyarakat di tengah keterbatasan pasokan BBM yang berdampak terhadap mobilitas.
Pemkab Maros berharap penerapan WFH bagi ASN dan pembelajaran daring dapat membantu menjaga efektivitas pemerintahan serta aktivitas masyarakat selama kondisi keterbatasan BBM berlangsung.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah antisipasi terhadap potensi kebakaran, terutama di tengah kondisi yang dapat meningkatkan risiko gangguan keselamatan dan kedaruratan.
Pemkab Maros memastikan sektor pelayanan publik yang bersifat esensial tetap berjalan, sehingga kebutuhan dasar dan layanan langsung kepada masyarakat tidak terganggu selama kebijakan penyesuaian aktivitas tersebut diberlakukan. (Adv)



