Gubernur Sulsel Instruksikan Sistem Ganjil-Genap Untuk Atasi Antrean BBM di SPBU

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengambil langkah cepat untuk mengurai antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel meminta PT Pertamina Patra Niaga memberlakukan sistem pengisian BBM bersubsidi berdasarkan nomor polisi kendaraan ganjil dan genap.

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 13 hingga 20 September 2026 sebagai salah satu langkah penanganan antrean BBM yang terjadi di sejumlah wilayah Sulsel dalam beberapa hari terakhir.

Permintaan itu tertuang dalam surat Dinas ESDM Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tentang Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan. Surat tersebut ditandatangani Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel Kasman dan ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga.

“Untuk mengurai antrean diberlakukan sistem pengisian berdasarkan pelat nomor kendaraan ganjil genap di seluruh SPBU di Sulawesi Selatan,” kata Kasman dalam surat tersebut, dikutip Minggu (13/9/2026).

Selain sistem ganjil-genap, Pemprov Sulsel meminta dilakukan penjadwalan ulang pengisian BBM bagi kendaraan truk. Pengisian untuk kendaraan jenis tersebut diarahkan berlangsung pada malam hari guna mengurangi penumpukan kendaraan besar pada jam operasional siang.

Pemprov Sulsel juga mengatur pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan pribadi. Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan melakukan pengisian apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan satu bar atau kurang.

Ketentuan tersebut diterapkan untuk mencegah pengisian BBM subsidi secara berulang dalam waktu berdekatan.

SPBU Diminta Optimalkan Personel dan Nozzle

Dalam surat tersebut, Pemprov Sulsel juga meminta Pertamina menertibkan personel dan nozzle di SPBU.

SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nozzle diminta diberikan sanksi. Apabila setelah diberikan sanksi tidak terdapat perbaikan, pengoperasian SPBU tersebut dapat diambil alih PT Pertamina Patra Niaga dan dilakukan evaluasi terhadap izin operasionalnya.

Pertamina juga diminta segera melakukan sejumlah inovasi untuk memperlancar proses pengisian BBM di tengah tingginya antrean.

Langkah yang didorong antara lain penambahan jam operasional SPBU, pengawasan terhadap SPBU yang telah ditetapkan beroperasi 24 jam, penambahan armada mobil tangki (MT), memastikan ketersediaan stok BBM di SPBU, serta penerapan sistem antrean secara digital.

“Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 13 September 2026 sampai 20 September 2026 dan akan dilakukan evaluasi lanjutan bersama seluruh pemangku kepentingan,” tegas Kasman.

Gubernur Sulsel Desak Penambahan Kuota BBM

Di tengah persoalan antrean tersebut, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman juga meminta Pertamina menambah kuota BBM untuk wilayah Sulawesi Selatan.

Pemprov Sulsel turut mendorong Pertamina menghadirkan modular SPBU atau stasiun pengisian bahan bakar mobile di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar.

“Kita sudah mendesak Pertamina lakukan penambahan kuota BBM Sulsel. Kita juga dorong Pertamina memasang modular SPBU yang insyaallah dipasang besok (hari ini) di kawasan CPI,” kata Andi Sudirman.

Menurut dia, keberadaan modular SPBU di CPI menjadi salah satu alternatif untuk memperluas akses masyarakat mendapatkan BBM sekaligus mengurangi kepadatan antrean di SPBU lainnya.

Warga yang masih mengantre di sejumlah SPBU di Kota Makassar nantinya diarahkan untuk melakukan pengisian di modular SPBU yang disiapkan di kawasan CPI.

Khusus pengendara sepeda motor, pengisian BBM di modular SPBU tersebut ditetapkan sebesar Rp30 ribu per sepeda motor.

“Modular ini kita hadirkan untuk mengurai di tempat SPBU lainnya untuk kemudian diarahkan ke sana,” jelas Andi Sudirman.

Kebijakan sistem ganjil-genap, pengaturan waktu pengisian kendaraan truk, optimalisasi pelayanan nozzle, penambahan armada distribusi, hingga pengoperasian modular SPBU menjadi rangkaian langkah Pemprov Sulsel bersama Pertamina untuk menekan antrean BBM.

Evaluasi terhadap penerapan kebijakan tersebut, akan dilakukan setelah masa pemberlakuan 13-20 September 2026. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan