MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Langkah cepat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam mengatasi antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mendapat respons positif dari pengamat kebijakan publik. Skema penanganan yang diterapkan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dinilai responsif dan efektif meredam potensi masalah sosial yang lebih luas.
Dosen Administrasi Publik Universitas Hasanuddin (Unhas), Rizal Pauzi, menyatakan bahwa Pemprov Sulsel menunjukkan kemampuan adaptasi yang baik dalam menghadapi persoalan di lapangan. Menurutnya, respons terukur sangat dibutuhkan agar penumpukan kendaraan di SPBU tidak memicu dampak turunan, seperti kemacetan parah dan gangguan ketertiban masyarakat.
Rizal menyebutkan bahwa meski setiap kebijakan tidak pernah lepas dari kekurangan, eksekusi skema yang didorong Gubernur Andi Sudirman terbukti mulai membuahkan hasil dalam kurun waktu singkat.
“Memang dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah tidak selalu sempurna, tetapi setidaknya dalam dua hari berjalan ini, kebijakan gubernur sudah mulai mengurai antrean BBM di Kota Makassar,” ujar Rizal melalui keterangan tertulisnya, Senin (14/9/2026).
Ia menambahkan, apabila antrean BBM dibiarkan melimpah hingga ke jalan raya dan memicu kemacetan, dampaknya tidak lagi sebatas krisis energi, melainkan meluas ke sektor sosial. Oleh karena itu, langkah taktis Pemprov Sulsel dinilai sudah pada jalur yang tepat.
Salah satu skema yang disoroti Rizal adalah pengaturan waktu pengisian BBM bagi kendaraan berat atau truk pada malam hari. Langkah ini dinilai akan bekerja maksimal jika diselaraskan dengan regulasi lokal yang sudah berjalan sebelumnya. Ia mengingatkan adanya Peraturan Wali Kota Makassar terkait pembatasan truk melintas di dalam kota mulai pukul 22.00 hingga pagi hari.
Selain penataan operasional kendaraan berat, volume kendaraan yang masuk ke Kota Makassar juga menjadi catatan penting. Rizal menyarankan penerapan sistem ganjil-genap secara bertahap untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan, terutama setelah kondisi lalu lintas dan antrean di SPBU mulai membaik.
Meski demikian, Rizal memberikan catatan agar skema ganjil-genap nantinya tetap memberikan pengecualian bagi kendaraan dengan fungsi strategis dan pelayanan publik. Sektor yang perlu dikecualikan mencakup ambulans, operasional pemerintah, hingga moda transportasi umum seperti ojek online dan angkutan kota.
Di sisi lain, Rizal menekankan bahwa seluruh skema tersebut bersifat situasional sehingga evaluasi berkala wajib dilakukan. Kunci keberhasilan penanganan ini berada pada soliditas koordinasi lintas sektor, baik antara Pemprov Sulsel, pemerintah kabupaten/kota, maupun pihak terkait lainnya demi menjamin kelancaran serta keadilan distribusi BBM.
“Pemprov menjalankan ini perlu juga dukungan dari pemerintah kabupaten/kota, sehingga distribusi kebutuhan pokok BBM ini bisa berjalan dengan adil,” tutur Rizal menandaskan.
Guna memastikan efektivitas kebijakan di lapangan, Pemprov Sulsel terus menggelar evaluasi berkala bersama Pertamina, Satgas Tertib Pengisian BBM, dan aparat pengamanan.
Sebagai langkah inovasi tambahan, Pemprov Sulsel berkolaborasi dengan Pertamina menyiapkan fasilitas SPBU Modular di Kawasan CPI Kota Makassar. Kehadiran SPBU Modular ini ditujukan khusus untuk kendaraan roda dua dengan menerapkan skema ganjil-genap serta batasan maksimum pembelian guna memecah kepadatan antrean di SPBU sekitarnya. (Adv)



