OJK Perkuat Keuangan Digital, Dorong Inklusi dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional 2026

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan keuangan digital sebagai bagian dari upaya memperkuat perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pengembangan tersebut diarahkan pada penguatan inovasi, keamanan siber, pelindungan konsumen, pengembangan talenta digital, serta sinergi antara pemerintah, otoritas, industri, dan pemerintah daerah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan sektor jasa keuangan memiliki peran penting dalam menghubungkan inovasi teknologi keuangan dengan kebutuhan sektor riil.

Hal itu disampaikan Friderica dalam sambutannya pada Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026 di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

“Inovasi keuangan adalah mesin yang seharusnya menjadi penggerak sistem keuangan untuk memperbaiki ekonomi riil di suatu negara. Inilah tolok ukur yang kita gunakan dalam menilai setiap inovasi. Tidak hanya melihat inovasi itu canggih secara teknologi, tetapi apakah teknologi itu berdampak, dan terutama dalam menyejahterakan masyarakat Indonesia,” kata Friderica.

Menurut dia, inovasi keuangan digital dapat memperluas akses pembiayaan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perumahan, hilirisasi, serta infrastruktur.

Digitalisasi juga dinilai dapat menekan biaya transaksi sekaligus memperluas jangkauan layanan keuangan kepada masyarakat di berbagai daerah yang selama ini belum terlayani secara optimal.

OJK memfokuskan kebijakan pengembangan keuangan digital pada empat agenda utama, yakni tata kelola dan regulasi yang adaptif, keamanan siber dan pelindungan konsumen, pengembangan talenta digital, serta penguatan sinergi lintas otoritas di tingkat pusat dan daerah.

Friderica menegaskan aspek keamanan harus berjalan beriringan dengan inovasi digital.

“Keamanan siber dan pelindungan konsumen itu tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Ia mengatakan transformasi keuangan digital membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, kementerian dan lembaga, Bank Indonesia, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Sinergi tersebut diperlukan untuk mempercepat transformasi ekonomi dan keuangan digital yang aman, inklusif, dan produktif.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penyelenggaraan FEKDI x IFSE 2026 yang disinergikan dengan agenda pengendalian inflasi dan digitalisasi daerah menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Menurut Airlangga, stabilitas harga, pengembangan ekonomi digital, dan peningkatan produktivitas perlu didorong secara bersamaan.

“Ini adalah momentum untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara pusat dan daerah untuk menjaga stabilitas harga dan mempercepat transformasi digital ke depan,” kata Airlangga.

Ia menambahkan, digitalisasi daerah diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang lebih baik.

Pemanfaatan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI), lanjut Airlangga, juga berpotensi menciptakan nilai ekonomi baru dan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan.

Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan transformasi digital perlu didukung sistem pembayaran yang andal, aman, dan dipercaya masyarakat.

Dalam arah kebijakan menuju 2030, BI terus mendorong perluasan layanan pembayaran digital, penguatan industri sistem pembayaran, serta pengembangan infrastruktur untuk mengantisipasi kebutuhan transaksi yang terus meningkat.

“Digitalisasi itu menjadi salah satu alat dalam rangka juga kita untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi kita. Dan juga termasuk daya saing dari ekonomi kita,” kata Destry.

Menurut Destry, perluasan digitalisasi juga harus dibarengi dengan penguatan literasi dan pelindungan konsumen.

BI turut mengembangkan talenta digital melalui PIDI DIGDAYA serta memperluas konektivitas pembayaran antarnegara untuk memudahkan transaksi dan mendukung integrasi ekonomi.

OJK mencatat sejumlah perkembangan sektor jasa keuangan digital hingga Juli 2026.

Penyaluran kredit perbankan mencapai Rp9.135 triliun atau tumbuh 13,58 persen secara tahunan (year on year/yoy). Pertumbuhan tersebut didukung permodalan yang kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 23,84 persen.

Sementara itu, outstanding pembiayaan daring mencapai Rp105,63 triliun atau tumbuh sekitar tujuh kali lipat dibandingkan 2020.

Jumlah akun konsumen kripto juga telah mencapai lebih dari 22,93 juta akun.

Ekosistem perdagangan aset keuangan digital saat ini didukung dua bursa, dua lembaga kliring dan penjaminan, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 28 pedagang aset keuangan digital yang telah memperoleh izin OJK.

Di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), OJK mencatat delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) yang telah terdaftar dengan total 28,32 juta inquiry atau hit.

Selain itu, terdapat 16 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) terdaftar dengan jumlah pengguna mencapai 19,26 juta.

OJK juga mencatat telah terjalin 1.357 kemitraan antara penyelenggara ITSK dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Kemitraan tersebut menunjukkan semakin eratnya kolaborasi antara inovasi teknologi dan industri jasa keuangan dalam memperluas akses layanan keuangan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan digitalisasi sektor keuangan dapat memperluas inklusi keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.

Pemanfaatan data digital untuk pemeringkatan kredit, misalnya, berpotensi membantu masyarakat dan UMKM membangun profil keuangan yang dapat digunakan untuk mengakses layanan perbankan.

Hal ini dinilai dapat membuka akses bagi masyarakat yang sebelumnya underserved maupun unbanked.

“Akselerator pertumbuhan kita itu adalah digitalisasi,” kata Adi.

Menurut Adi, pengembangan keuangan digital OJK diarahkan untuk memperkuat inklusi dan literasi keuangan, memperdalam sektor keuangan, serta menjaga stabilitas.

Ia menekankan perlunya kerja sama antarkementerian dan lembaga serta pemerintah daerah agar inovasi digital dapat menjangkau lebih banyak wilayah dan memberikan manfaat yang lebih luas.

OJK juga telah menerbitkan pedoman keamanan siber bagi penyelenggara inovasi aset keuangan digital.

Pedoman tersebut mencakup penerapan prinsip zero trust, manajemen risiko siber, pelindungan data dan wallet, rencana tanggapan insiden, serta peningkatan kompetensi teknis secara berkelanjutan.

Dalam rangkaian FEKDI x IFSE 2026, OJK juga menggelar Casual Talk bertema “Orchestrating the Next Generation of Indonesia’s Digital Finance: Mengakselerasi Inovasi Keuangan Digital dari Eksperimentasi Menuju Implementasi dan Inklusivitas”.

Kegiatan tersebut diawali Leader’s Insight dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi.

Hasan mengatakan ekosistem keuangan digital Indonesia terus berkembang dengan inovasi yang semakin terintegrasi dalam layanan sektor jasa keuangan.

Melalui regulatory sandbox, OJK telah memfasilitasi simulasi dan pengujian berbagai inovasi, termasuk tokenisasi aset dan layanan terkait aset keuangan digital.

Menurut Hasan, tahap selanjutnya adalah membangun jalur yang jelas agar inovasi yang telah teruji dapat diterapkan secara luas dengan tetap memperhatikan manfaat, risiko, dan kesiapan penerapannya.

“Kita harus bergerak dari eksperimentasi menuju implementasi. Dari inovasi semata menuju integrasi, dan pada akhirnya dari digitalisasi yang hadir menuju peningkatan produktivitas,” kata Hasan.

Ia menambahkan, perkembangan keuangan digital Indonesia tidak hanya bergantung pada kecepatan perkembangan teknologi, tetapi juga pada bagaimana teknologi tersebut diarahkan agar memberikan manfaat ekonomi.

“Inovasi harus bergerak dari eksperimen menuju implementasi, dari implementasi menuju skala yang terpercaya, dan dari skala menuju dampak ekonomi yang nyata pada seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Pembukaan FEKDI x IFSE 2026 turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal dan Fauzi Amro, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, serta sejumlah Anggota Dewan Komisioner OJK. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan