MENITNEWS.CO.ID, PANGKEP — DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menerima dua rancangan kebijakan penting dari Pemerintah Kabupaten Pangkep, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Penyerahan kedua dokumen tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Pangkep di Ruang Sidang A Kantor DPRD Pangkep, Kamis (13/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pangkep Haris Gani dan dihadiri Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan perangkat daerah, para camat, serta sejumlah undangan.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Pangkep secara resmi menyerahkan Ranperda Pilkades dan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 kepada DPRD untuk dibahas sesuai mekanisme dan tata tertib persidangan.
Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau mengatakan, perubahan KUA-PPAS merupakan bagian penting dalam tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurut Yusran, perubahan anggaran diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan kondisi daerah, dinamika perekonomian, kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, serta kebutuhan pembangunan yang muncul selama pelaksanaan APBD 2026.
“Penyusunan Perubahan KUA-PPAS menjadi instrumen penting agar penganggaran tetap realistis, efektif, efisien, dan akuntabel,” kata Yusran.
Pendapatan Daerah Naik Rp12,97 Miliar
Berdasarkan pemaparan Pemerintah Kabupaten Pangkep, pendapatan daerah pada APBD Murni 2026 sebesar Rp1.279.008.755.284 mengalami peningkatan menjadi Rp1.291.986.340.961. Dengan demikian, pendapatan daerah bertambah sebesar Rp12.977.585.677.
Sementara itu, belanja daerah meningkat cukup signifikan. Dari sebelumnya Rp1.279.008.755.284 pada APBD Murni 2026, belanja daerah dalam rancangan perubahan menjadi Rp1.403.963.247.811 atau bertambah Rp124.945.492.527.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan yang sebelumnya nihil dalam APBD Murni 2026 berubah menjadi Rp111.977.906.850. Penerimaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Sementara pengeluaran pembiayaan tetap nihil.
Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Pangkep Andi Ilham Zainuddin Sampaikan Ucapan Hari Pramuka ke-65
Yusran menjelaskan, perubahan KUA-PPAS 2026 diarahkan untuk memperkuat sejumlah sektor prioritas pembangunan Kabupaten Pangkep.
Prioritas tersebut meliputi pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat, kesejahteraan sosial, pertanian, perikanan dan kelautan, peningkatan tata kelola pemerintahan, serta pemerataan pembangunan, khususnya di wilayah kepulauan.
Selain perubahan KUA-PPAS, Pemerintah Kabupaten Pangkep juga mengajukan Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa.
Baca Juga : Staf Sekretariat DPRD Pangkep Kompak Ikuti Gerak Jalan HUT RI ke-81
Pengajuan Ranperda tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional di bidang pemerintahan desa.
Pemkab Pangkep menyebut Ranperda Pilkades disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Perubahan regulasi tersebut menjadi dasar bagi Kabupaten Pangkep untuk menyesuaikan Perda Kabupaten Pangkep Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa beserta perubahannya.
Dalam Ranperda Pilkades yang diserahkan kepada DPRD, terdapat sejumlah materi yang akan menjadi fokus pengaturan.
Di antaranya masa jabatan kepala desa, persyaratan calon kepala desa, mekanisme pemilihan kepala desa pada akhir masa jabatan, pemilihan kepala desa dengan satu calon, pemilihan kepala desa antarwaktu, hingga mekanisme penyelesaian apabila terjadi gangguan dalam proses pemilihan kepala desa.
Bupati Pangkep berharap pembahasan kedua rancangan tersebut dapat berjalan secara kondusif dan objektif antara pemerintah daerah dan DPRD.
Menurutnya, proses pembahasan harus tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan kebutuhan pembangunan Kabupaten Pangkep.
“Kami berharap pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD berlangsung kondusif, objektif, dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat di Kabupaten Pangkep,” ungkapnya.
Setelah penyampaian sambutan dan penjelasan umum Bupati Pangkep, Rapat Paripurna DPRD Pangkep kemudian ditutup oleh pimpinan sidang. (*)

