MENITNEWS.CO.ID, PANGKEP — Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) memberikan tanggapan resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Sikap resmi pemerintah daerah tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang A DPRD Pangkep, Jumat (14/8/2026).
Wakil Bupati Pangkep, Drs. H. Abd. Rahman Assegaf, M.I.Kom., hadir membacakan jawaban tertulis Bupati Pangkep yang berhalangan hadir karena agenda dinas lain. Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Pangkep, H. Muh. Tauhid, serta dihadiri oleh 27 anggota dewan sehingga secara sah memenuhi kuorum persidangan.
Dalam forum tersebut, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas seluruh masukan, catatan kritis, serta pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Pangkep. Tanggapan tersebut mencakup berbagai isu strategis, mulai dari netralitas penyelenggara, sengketa hukum, status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga skenario jika terjadi calon tunggal melawan kotak kosong.
Kepastian Hukum Sengketa dan Kategori PPPK
Menjawab perhatian Fraksi NasDem mengenai sengketa Pilkades, Rahman Assegaf menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tetap mengacu pada perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah juga memperjelas batas waktu pengesahan dan pelantikan kepala desa terpilih untuk memberikan kepastian hukum serta menekan potensi konflik pascapemilihan.
Persoalan status aparatur sipil negara yang hendak bertarung dalam pemilihan desa turut diluruskan pemerintah daerah sebagai tanggapan atas catatan Fraksi Amanat Bangsa. Terdapat perbedaan regulasi fundamental antara PNS dan PPPK. PNS yang maju mencalonkan diri cukup menempuh prosedur pembebasan sementara dari jabatan. Sebaliknya, sesuai aturan hubungan kerja yang berlaku, pegawai PPPK diwajibkan mengundurkan diri secara penuh sebelum resmi dilantik sebagai kepala desa.
Antisipasi Politik Uang hingga Karakter Geografis Wilayah
Merespons pandangan Fraksi Demokrat, pemda menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran dalam Pilkades, termasuk praktik politik uang. Penyelenggaraan pemungutan suara nantinya juga akan disesuaikan dengan kondisi geografis Kabupaten Pangkep yang terdiri atas wilayah daratan dan gugusan kepulauan.
Sementara itu, menindaklanjuti masukan Fraksi Golkar terkait potensi kerawanan sosial, Ranperda Pilkades dipastikan telah menyelaraskan regulasi nasional untuk meminimalkan gesekan. Aturan ini melarang keras kampanye berunsur SARA dan menyiapkan petunjuk teknis jika terjadi perolehan suara imbang. Pemda juga berencana menggelar bimbingan teknis bagi panitia desa agar pelaksanaan tugas berjalan profesional dan netral.
Mekanisme PAW dan Skenario Kotak Kosong
Terkait mekanisme Pilkades Antarwaktu (PAW), pemda menyambut terbuka pembahasan lebih lanjut bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD guna mempertegas dasar hukum penetapan peserta musyawarah desa. Adapun untuk keakuratan daftar pemilih, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan ditugaskan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) serta mempublikasikan hasilnya secara terbuka di setiap TPS.
Guna mengantisipasi skenario calon tunggal melawan kotak kosong, pemerintah daerah telah menyiapkan langkah antisipasi. Apabila kotak kosong keluar sebagai pemenang perolehan suara terbanyak, pemda akan menunjuk seorang PNS sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa. Langkah ini diambil untuk menjaga keberlangsungan roda pemerintahan dan layanan publik hingga Pilkades serentak berikutnya digelar.
Seluruh jawaban dan penjelas dari pihak eksekutif ini selanjutnya akan dibawa ke tahap pembahasan mendalam bersama DPRD Pangkep. Formulasi regulasi tersebut diharapkan melahirkan aturan hukum yang kokoh, transparan, serta menjamin iklim demokrasi yang kondusif di tingkat desa. (*)

