Ranperda Pilkades Pangkep Dibahas, Fraksi DPRD Soroti Netralitas Panitia Hingga Sengketa Wilayah Kepulauan

MENITNEWS.CO.ID, PANGKEP — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Ruang Sidang A DPRD Pangkep, Jumat (14/8/2026).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Pangkep Andi Ilham Zainuddin tersebut dinyatakan memenuhi kuorum dan terbuka untuk umum setelah dihadiri 27 anggota dewan. Turut hadir Wakil Bupati Pangkep Drs. Abd Rahman Assegaf, Sekretaris Daerah Hj. Suriani A. Hamid, jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta unsur undangan.

Baca juga: DPRD Pangkep Terima Ranperda Pilkades dan Perubahan KUA-PPAS 2026, Belanja Daerah Naik Rp124,94 Miliar

Dalam pemandangan umum yang disampaikan, seluruh fraksi di DPRD Pangkep pada prinsipnya menyetujui Ranperda Pilkades untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Meski demikian, para legislator memberikan deretan catatan kritis terkait krusialnya independensi panitia, isu politik uang, skema penyelesaian sengketa, mekanisme Pemilihan Antarwaktu (PAW), hingga potensi calon tunggal dan syarat pendidikan kandidat.

Penegakan Independensi dan Evaluasi Rekam Sengketa Kepulauan

Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya, Muhammad Ramli, menegaskan bahwa Ranperda ini harus menjadi payung hukum yang menjamin asas pelaksanaan pemilihan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Demokrat meminta Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bekerja tanpa intervensi kepentingan kelompok tertentu.

Selain menyoroti transparansi seleksi tambahan—apabila bakal calon melebihi lima orang—serta keakuratan Data Pemilih Sementara (DPS) dan Data Pemilih Tetap (DPT), Fraksi Demokrat menggarisbawahi pentingnya pengawasan politik uang secara ketat. Pihaknya menegaskan kepercayaan masyarakat tidak boleh ditukar dengan kekuatan finansial.

Baca juga: Staf Sekretariat DPRD Pangkep Kompak Ikuti Gerak Jalan HUT RI ke-81

Secara khusus, Fraksi Demokrat memberikan perhatian pada penanganan perselisihan hasil Pilkades dengan mengacu pada rekam jejak sengketa di Desa Kanjurang dan Desa Kapoposang Bali, Kecamatan Liukang Tangaya. Mengingat kondisi geografis wilayah kepulauan, jaminan keamanan serta regulasi sengketa yang adil dipandang amat krusial agar konflik serupa tidak terulang.

Dorongan Kepastian Hukum dan Pelatihan Panitia

Pandangan senada disampaikan Fraksi Partai Golkar melalui H. Suardi Sham. Golkar menyetujui tingkatan pembahasan Ranperda, tetapi memperingatkan penyusun regulasi agar cermat menyusun norma hukum agar tidak multitafsir maupun memicu gesekan sosial di tingkat akar rumput.

Golkar menilai posisi pemerintahan desa sangat strategis dalam pelayanan publik, sehingga aturan Pilkades wajib selaras dengan kebijakan nasional terkini. Isu penyesuaian masa jabatan, mekanisme verifikasi berkas, dan penanganan calon tunggal diminta diperjelas. Pemerintah daerah juga didorong memberikan bimbingan teknis intensif bagi panitia pemilihan di tingkat kecamatan dan desa agar bertindak profesional dan adil.

Kejelasan Sengketa PTUN dan Penundaan Pelantikan

Dari sudut pandang penegakan hukum, Fraksi NasDem yang diwakili Abd. Rahman mendesak agar ruang penyelesaian sengketa Pilkades dipertegas dalam draf aturan. NasDem mengusulkan penetapan batas waktu pengajuan keberatan yang rinci mulai dari level desa hingga kabupaten.

Fraksi NasDem juga meminta kejelasan alur penyelesaian hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) beserta mekanisme eksekusi putusannya. Untuk menghindari kerancuan kepemimpinan, NasDem menyarankan agar pelantikan calon kepala desa terpilih ditunda apabila proses hukum perselisihan hasil masih berlangsung.

Sorotan Persyaratan PPPK, PAW, dan Standar Pendidikan

Catatan substansial lainnya datang dari Fraksi Amanat Bangsa melalui Abdul Rauf. Fraksi ini menyoroti aturan pencalonan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinilai perlu dikaji ulang agar tidak memunculkan indikasi perbedaan perlakuan dengan aparatur lainnya.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Pangkep Andi Ilham Zainuddin Sampaikan Ucapan Hari Pramuka ke-65

Amanat Bangsa turut mengusulkan mekanisme PAW yang melibatkan perwakilan masyarakat tingkat RT untuk menekan potensi konflik internal. Pihaknya juga meminta skema yang pasti jika Pilkades dihadapkan pada skenario calon tunggal melawan kotak kosong, terutama jika kotak kosong memenangkan perolehan suara.

Mengenai kualifikasi calon, Fraksi Amanat Bangsa mendorong evaluasi terhadap syarat pendidikan minimal setingkat SMP. Mengingat kompleksitas tata kelola desa dan perkembangan teknologi, standar kapasitas sumber daya manusia untuk calon kepala desa dari generasi muda dinilai perlu ditingkatkan.

Seluruh masukan dan catatan kritis dari keempat fraksi tersebut diharapkan menjadi bahan penyempurnaan bagi panitia pembahas Ranperda, sehingga aturan yang disahkan kelak mampu melahirkan Pilkades yang demokratis, akuntabel, dan kondusif bagi masyarakat Pangkep. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan