BPJS Kesehatan Tegaskan Aplikasi Mobile JKN Bukan Syarat Wajib Menerima Layanan Kesehatan

MENITNEWS.CO.ID, TAKALAR — BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penggunaan aplikasi Mobile JKN bertujuan memudahkan masyarakat dalam mendaftar serta mengambil nomor antrean secara daring. Kehadiran sistem digital ini dirancang guna mempercepat alur pelayanan dan memangkas waktu tunggu pasien di fasilitas kesehatan (faskes). Kendati demikian, akses ke aplikasi tersebut bukanlah syarat mutlak bagi warga untuk memperoleh hak pelayanan medis.

Peserta yang menghadapi hambatan teknis, seperti kelompok lanjut usia (lansia), warga yang tidak memiliki ponsel pintar (smartphone), maupun pasien yang terkendala masalah jaringan, dipastikan tetap berhak mendapatkan pelayanan medis sesuai prosedur. BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk segera melayangkan klarifikasi ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) apabila menemukan kasus pasien ditolak atau diminta pulang hanya karena belum memasang aplikasi Mobile JKN.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar, dr. Nilal Fauziah, menginstruksikan seluruh puskesmas di wilayahnya untuk menyiagakan petugas khusus (Person in Charge/PIC). Petugas ini difungsikan mendampingi masyarakat yang mengalami kendala dalam mengoperasikan teknologi digital. Setiap puskesmas juga telah disokong dengan sarana pendukung guna membimbing kelompok lansia, warga tanpa ponsel, maupun pasien yang belum mematuhi tata cara pendaftaran daring.

Mengenai sasaran penggunaan antrean digital, acuan persentase dihitung berdasarkan total volume kunjungan pasien saban bulan. Target pemanfaatan Mobile JKN pada tiap FKTP dipatok sebesar 45 persen dari keseluruhan kunjungan bulanan, sehingga bukan berarti membebankan seluruh pasien untuk memakai jalur digital. Ketentuan penetapan target ini juga tidak diterapkan pada FKTP yang masuk dalam kategori non-Jaringan Komunikasi Data (non-Jarkomdat), salah satunya Puskesmas Tanakeke.

Arahan teknis tersebut telah disampaikan secara mendalam pada ajang Monitoring dan Evaluasi (Monev) KBK serta Kepatuhan yang diikuti oleh jajaran penyedia layanan. Pihak BPJS Kesehatan bersama Dinas Kesehatan turut menginstruksikan dilakukannya pencatatan khusus apabila ditemukan penumpukan warga yang tidak memiliki akses perangkat digital atau terkendala usia. Langkah pendataan ini diambil untuk menjamin seluruh lapisan masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang adil dan merata. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan