Kemenkes dan OJK Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan, Lima Perusahaan Teken PKS Dengan Tujuh Jaringan Rumah Sakit

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia melalui peningkatan koordinasi antara perusahaan asuransi, rumah sakit, dan penyelenggara jaminan kesehatan.

Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara lima perusahaan asuransi dengan tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penguatan koordinasi antarpihak merupakan bagian dari transformasi sistem pembiayaan kesehatan. Upaya ini diarahkan untuk menciptakan pembiayaan kesehatan yang lebih efisien sekaligus membangun ekosistem layanan kesehatan yang berkelanjutan.

“Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan. Jadi bisa berkembang dengan normal dan sustainable,” kata Budi di Jakarta, Kamis.

Menurut Budi, peningkatan peran perusahaan asuransi dalam pembiayaan kesehatan diharapkan dapat membantu mengurangi beban pembayaran langsung atau out of pocket yang harus ditanggung masyarakat ketika memperoleh pelayanan kesehatan.

Karena itu, koordinasi antara perusahaan asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit perlu terus diperkuat. Salah satu upaya yang dinilai penting ialah pertukaran data serta penyelarasan mekanisme pembayaran agar proses pelayanan kesehatan berjalan lebih efektif.

OJK Dorong Ekosistem Asuransi yang Lebih Sehat

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, penguatan hubungan antara perusahaan asuransi dan rumah sakit menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem asuransi kesehatan yang lebih sehat dan kuat.

Menurut dia, kolaborasi tersebut sekaligus menjadi bagian awal dari transformasi industri kesehatan, khususnya dalam meningkatkan kualitas perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

“Ini adalah bagian daripada perbaikan penguatan ekosistem dari industri kesehatan kita. Termasuk dari perusahaan asuransi dan menjadi awal daripada transformasi kita. Bagaimana ekosistem industri kesehatan kita akan lebih sehat, lebih kuat dan bisa melindungi daripada masyarakat,” ujar Ogi.

Ogi menegaskan, OJK sebagai regulator dan pengawas industri perasuransian akan terus mendorong penguatan ekosistem tersebut.

Dengan koordinasi yang semakin baik, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih mudah, cepat, dan berkualitas.

Lima Perusahaan Asuransi Teken Kerja Sama

Dalam implementasi KAPJ, lima perusahaan asuransi yang terlibat dalam penandatanganan PKS tersebut adalah AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA.

Sementara itu, tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit yang terlibat terdiri atas Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang.

Kerja sama antara perusahaan asuransi dan jaringan rumah sakit tersebut mencakup upaya mendorong standardisasi sistem, mempercepat proses administrasi, serta mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan yang diterima peserta.

Standardisasi dan penyelarasan proses diharapkan dapat mengurangi berbagai hambatan dalam pelayanan, terutama yang terjadi dalam hubungan antara peserta asuransi, perusahaan asuransi, dan rumah sakit.

Penguatan ekosistem ini juga diharapkan mampu menciptakan sistem pembiayaan kesehatan yang lebih efisien dan berkelanjutan. Pada akhirnya, masyarakat menjadi salah satu pihak yang diharapkan memperoleh manfaat melalui layanan kesehatan yang semakin mudah dan berkualitas. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan