MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) wajib menjalankan proses penagihan utang sesuai ketentuan dan tidak menggunakan cara-cara intimidatif terhadap konsumen.
Penegasan tersebut disampaikan OJK merespons sejumlah pengaduan masyarakat terkait perilaku petugas penagihan yang dinilai melanggar ketentuan perlindungan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK Dicky Kartikoyono mengatakan, pengaduan mengenai praktik penagihan diterima OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
“OJK menerima pengaduan melalui APPK terkait perilaku petugas penagihan, antara lain dugaan ancaman atau tindakan mempermalukan konsumen, penagihan kepada pihak selain konsumen, penagihan di luar alamat atau domisili konsumen, serta penagihan di luar waktu yang diperbolehkan,” ujar Dicky, Senin (21/9/2026).
Untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, OJK telah mengatur tata cara dan batasan penagihan melalui Pasal 62 Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.
Dalam ketentuan tersebut, petugas penagihan dilarang melakukan tindakan yang bersifat intimidatif ataupun mengganggu kenyamanan konsumen.
Dicky menjelaskan, penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan menggunakan ancaman, kekerasan, maupun tekanan secara fisik dan verbal. Penagihan juga tidak diperbolehkan dilakukan kepada pihak selain konsumen.
Selain itu, petugas penagihan dilarang melakukan penagihan secara terus-menerus hingga mengganggu konsumen, serta melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan.
Adapun penagihan hanya dapat dilakukan pada Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
OJK dapat memberikan sanksi apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
Dicky mengatakan, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau memberikan instruksi tertulis kepada PUJK yang terbukti melanggar aturan penagihan.
“Sejak 2024, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada PUJK yang terbukti melanggar ketentuan penagihan,” katanya.
Selain sanksi, OJK juga dapat memerintahkan PUJK melakukan langkah perbaikan. Langkah tersebut antara lain menyempurnakan standar operasional prosedur (SOP) serta memberikan pelatihan secara berkala kepada petugas penagihan.
Dicky menegaskan, ketentuan penagihan tersebut berlaku baik bagi pegawai internal PUJK maupun petugas penagihan yang berasal dari pihak ketiga.
Dengan demikian, penggunaan perusahaan atau jasa penagihan pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab PUJK terhadap konsumen.
“Sesuai Pasal 10 POJK Nomor 22 Tahun 2023, PUJK tetap bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang disebabkan oleh kesalahan, kelalaian, atau perbuatan yang melanggar ketentuan, baik oleh pengurus, pegawai, maupun pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan PUJK,” jelas Dicky. (*)



