OJK Terbitkan Dua POJK Atur Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Kedua regulasi tersebut yakni POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.

Serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Penerbitan kedua POJK tersebut menjadi langkah awal OJK dalam menjalankan amanat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketentuan tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Pengaturan BMKS ditujukan untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu mendukung perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas.

Selain itu, keberadaan BMKS diharapkan memberikan kepastian dalam proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, serta pengelolaan risiko.

Melalui POJK Nomor 15 Tahun 2026, OJK mengatur mekanisme peralihan tugas dan kewenangan pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti kepada OJK.

Tahapan peralihan tersebut dirancang agar berlangsung lancar dan terukur dengan tetap menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan perdagangan.

Peralihan kewenangan dari Bappebti kepada OJK akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027, bersamaan dengan mulai beroperasinya BMKS.

Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan BMKS.

Regulasi tersebut antara lain mengatur pelaku kegiatan perdagangan di BMKS, perdagangan dan tata cara penahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, pelindungan pengguna jasa, hingga penegakan integritas pasar.

Penyelenggaraan BMKS dirancang sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.

Dalam penyelenggaraannya, BMKS wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, serta manajemen risiko.

POJK tersebut juga mengatur aspek pelindungan pengguna jasa. Ketentuan ini ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS sekaligus melindungi kepentingan para pengguna jasa.

Dengan diterbitkannya kedua POJK tersebut, OJK berharap ekosistem BMKS dapat berkembang secara sehat, profesional, dan berdaya saing.

OJK juga berharap BMKS mampu menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya sehingga dapat mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.

POJK Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 17 September 2026, sedangkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2027. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan