BPJS Ketenagakerjaan Puji Komitmen Wali Kota Munafri, 103 Ribu Pekerja Rentan Makassar Kini Terlindungi

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui program Makassar Berjasa (Berbagi Jaminan Sosial).

Program yang dijalankan bersama BPJS Ketenagakerjaan tersebut menjadi salah satu bentuk keberpihakan Pemkot Makassar terhadap masyarakat pekerja, terutama kelompok pekerja rentan yang menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga persoalan keberlanjutan pendidikan anak.

Komitmen tersebut mendapat apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Trisna Sonjaya, menilai kebijakan Pemkot Makassar dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan patut diapresiasi.

Hal itu disampaikan Trisna saat melakukan audiensi dengan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jumat (4/9/2026).

“Kami apresiasi kebijakan Pemkot Makassar yang dijalankan Pak Wali Kota. Memastikan dan menyampaikan bahwa perlindungan yang sudah diberikan pemerintah kota melalui Pemkot Makassar, alhamdulillah, sangat kita apresiasi,” ujar Trisna.

Menurut Trisna, sekitar 81.000 pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan melalui program Pemkot Makassar pada 2025.

Jumlah tersebut kembali bertambah pada 2026 dengan tambahan sekitar 23.000 pekerja rentan.

Dengan demikian, total pekerja rentan yang telah memperoleh perlindungan jaminan sosial melalui Pemkot Makassar mencapai sekitar 103.000 orang.

Perlindungan tersebut mencakup sejumlah program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Jadi ada dua program yang diikuti, bahkan sampai tiga program yang diikuti oleh pekerja rentan ini. Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Hari Tua,” jelasnya.

Trisna menjelaskan, kepesertaan JHT bersifat opsional. Namun, Pemkot Makassar memilih memberikan perlindungan hingga tiga program tersebut kepada pekerja rentan yang menjadi peserta.

“Untuk Jaminan Hari Tua itu adalah opsional. Boleh memilih dan boleh tidak. Artinya, pemerintah di Kota Makassar ini alhamdulillah memilih tiga program tersebut. Jadi terlindungi semuanya,” katanya.

Dalam audiensi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin juga menyerahkan manfaat jaminan sosial kepada ahli waris pekerja rentan yang meninggal dunia.

Total santunan dan manfaat beasiswa yang diserahkan mencapai Rp192,5 juta untuk dua anak ahli waris pekerja rentan di Kecamatan Manggala.

Untuk ahli waris almarhum Irwan, pekerja rentan asal Kecamatan Manggala, diberikan manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta.

Selain santunan JKM, dua orang anak ahli waris tersebut memperoleh manfaat beasiswa dengan total sekitar Rp150,5 juta.

Sementara ahli waris almarhum Hendry, pekerja rentan asal Kecamatan Manggala, menerima manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta serta manfaat Jaminan Hari Tua sebesar Rp40.440.

Penyerahan manfaat tersebut menjadi bukti bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan nyata bagi pekerja sekaligus keluarga yang ditinggalkan.

Trisna menjelaskan, peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja juga dapat memberikan manfaat beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.

Manfaat tersebut tidak diberikan sekaligus, melainkan disalurkan secara bertahap berdasarkan jenjang pendidikan anak.

“Penerima manfaat atau ahli waris akan mendapatkan santunan beasiswa mulai dari sekolah SD sampai dengan perguruan tinggi,” ungkapnya.

Untuk jenjang SD, manfaat beasiswa diberikan sebesar Rp1 juta. Ketika memasuki jenjang SMP, manfaat yang diterima sebesar Rp2 juta.

Selanjutnya, pada jenjang SMA, ahli waris mendapatkan manfaat sebesar Rp3 juta, sedangkan pada jenjang perguruan tinggi diberikan sebesar Rp12 juta per tahun.

“Polanya nanti ketika klaim tidak langsung sekaligus pemberian manfaatnya, akan tetapi berdasarkan jenjang pendidikannya,” katanya.

Menurut Trisna, perlindungan tersebut menunjukkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, tetapi juga membantu menjaga keberlanjutan pendidikan anak.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, audiensi bersama BPJS Ketenagakerjaan menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi dalam memastikan perlindungan bagi pekerja rentan terus berjalan.

Pertemuan tersebut juga merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pelanggan Nasional 2026.

“Apa yang kami jalankan lewat kebijakan adalah bentuk keberpihakan pemerintah Kota terhadap pekerja rentan menjadi bagian penting dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Appi.

Munafri menegaskan, melalui program Makassar Berjasa, Pemkot Makassar tidak hanya memberikan perlindungan ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Program tersebut juga diarahkan untuk memastikan keberlanjutan pendidikan anak dari peserta yang menjadi penerima manfaat.

“Dengan cakupan perlindungan bagi pekerja rentan, kami Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong agar masyarakat pekerja yang berada dalam kondisi rentan dapat memperoleh perlindungan sosial secara lebih luas,” tuturnya.

“Program ini kami harapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarga, sekaligus memastikan risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi akibat kecelakaan kerja maupun kematian,” tambahnya.

Dengan cakupan sekitar 103.000 pekerja rentan, Pemkot Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat kolaborasi untuk memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan.

Program Makassar Berjasa, diharapkan dapat menjadi instrumen perlindungan sosial bagi pekerja rentan sekaligus memberikan kepastian bagi keluarga ketika menghadapi risiko sosial ekonomi. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan