MENITNEWS.CO.ID, PANGKEP — DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), menyoroti gangguan arus lalu lintas di sekitar Pasar Sentral Pangkajene.
Kondisi itu diduga dipicu parkir kendaraan yang tidak tertata serta aktivitas pedagang yang masih menggunakan bahu jalan.
Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Komisi II DPRD Pangkep turun langsung melakukan pemantauan di kawasan Pasar Sentral Pangkajene, Minggu (6/9/2026).
Dalam pemantauan tersebut, anggota Komisi II menemukan sejumlah kendaraan diparkir di bahu jalan. Selain itu, masih terdapat pedagang yang menggunakan sebagian badan jalan untuk menggelar dagangan.
Kondisi tersebut dinilai mengurangi ruang bagi kendaraan yang melintas sehingga berpotensi memperlambat arus lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk.
Ketua Komisi II DPRD Pangkep, Lutfi Hanafi, mengatakan penataan kawasan pasar perlu segera dilakukan agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu mobilitas masyarakat.
“Parkir di bahu jalan ini membuat arus lalu lintas terganggu dan bisa menyebabkan kemacetan. Begitu pun pedagang yang masih berjualan di bahu jalan perlu ditertibkan,” kata Lutfi, Minggu (6/9/2026).
Komisi II DPRD Pangkep kemudian memanggil Dinas Perhubungan serta Dinas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk membahas persoalan penataan kawasan Pasar Sentral Pangkajene.
DPRD meminta kedua instansi tersebut mencari solusi penataan parkir dan lokasi berjualan agar tidak mempersempit akses jalan.
Penataan dinilai penting agar aktivitas ekonomi di pasar tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Lutfi mengusulkan agar pemerintah daerah menyediakan lokasi khusus parkir kendaraan bagi pedagang maupun pembeli. Menurutnya, pengelolaan parkir secara resmi juga perlu dipertimbangkan, termasuk penerapan karcis parkir resmi.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya parkir liar yang semakin mempersempit ruang lalu lintas di sekitar pasar.
“Sebaiknya dicarikan tempat khusus parkir roda kendaraan bagi pembeli dan penjual di pasar. Pemberian karcis parkir resmi juga termasuk. Ini mengantisipasi parkir liar di area pasar,” ujarnya.
Selain persoalan parkir, DPRD juga mendorong agar pedagang yang masih berjualan di bahu jalan diarahkan masuk ke area pasar yang telah disediakan.
“Begitu pun area dagangan di bahu jalan, diberi ruang dalam area pasar,” kata Lutfi.
Komisi II DPRD Pangkep menilai penataan Pasar Sentral Pangkajene tidak sekadar berkaitan dengan penertiban. Pemerintah daerah perlu mencari titik keseimbangan antara kepentingan ekonomi pedagang, kebutuhan masyarakat, serta fungsi ruang publik.
Pasar Sentral Pangkajene merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, penataan yang baik diharapkan mampu menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus memberikan ruang yang layak bagi pedagang untuk menjalankan aktivitas ekonomi.
DPRD Pangkep berharap koordinasi antara perangkat daerah dapat menghasilkan solusi konkret sehingga kawasan pasar menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat yang beraktivitas di dalamnya. (Adv)



