MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) bersama Balai Diklat Keuangan (BDK) Makassar menggelar pelatihan pemeriksa pajak daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan seluruh pemerintah kabupaten di wilayah tersebut.
Pelatihan yang diikuti 34 pegawai itu berlangsung di Gedung BDK Makassar pada 7–11 September 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pemerintah daerah, khususnya dalam melakukan pemeriksaan dan menggali potensi pajak daerah.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, membuka pelatihan tersebut pada Senin (7/9/2026). Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peningkatan kompetensi pemeriksa pajak daerah di Sulawesi Barat.
Menurut Imanul, masih terdapat potensi pajak daerah yang belum tergali secara optimal. Kondisi tersebut menjadi semakin penting untuk diperhatikan di tengah penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) sepanjang 2026.
“Banyak hambatan ketika pemerintah pusat dan pemerintah daerah mencari potensi pajak daerah. Apalagi dengan adanya penurunan alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang sangat signifikan, menuntut pemerintah daerah lebih aktif dalam mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Imanul.
Ia berharap pelatihan tersebut tidak berhenti pada peningkatan kemampuan teknis pemeriksaan pajak. Menurutnya, kegiatan ini juga harus menjadi momentum untuk memperkuat pertukaran dan pemanfaatan data antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pertukaran data tersebut dinilai dapat membantu pemerintah dalam mengidentifikasi dan menggali potensi penerimaan, baik untuk pajak pusat maupun pajak daerah.
Imanul juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi dalam mendukung proses pemeriksaan. Penggunaan teknologi artificial intelligence (AI), kata dia, dapat membantu petugas meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan pemeriksaan pajak daerah.
Pelatihan pemeriksa pajak daerah ini diselenggarakan berdasarkan kebutuhan pemerintah daerah terhadap SDM pemeriksa pajak yang memiliki kompetensi dan kemampuan memadai, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.

Selain itu, kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah.
Dalam kerja sama tersebut, DJP memiliki kewajiban memberikan dukungan peningkatan kapasitas kepada pemerintah daerah, termasuk dalam kegiatan pemeriksaan pajak daerah.
Kepala BDK Makassar, Rohmat Wahyudi, mengatakan pelatihan pemeriksa pajak daerah tersebut mendapat apresiasi dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Pajak Kementerian Keuangan.
Menurut Rohmat, kegiatan tersebut menjadi pelatihan pertama di Indonesia yang melibatkan tiga unsur sekaligus, yakni Balai Diklat Keuangan, Kanwil DJP, dan pemerintah daerah.
“Ini merupakan kegiatan pertama kali yang dilakukan di Indonesia yang melibatkan Balai Diklat Keuangan, Kanwil DJP dan Pemerintah Daerah,” kata Rohmat.
Ia berharap model kolaborasi tersebut dapat terus dikembangkan dan diterapkan di wilayah lain. BDK Makassar, kata Rohmat, terbuka untuk menyelenggarakan kegiatan serupa guna mendukung peningkatan kapasitas pemeriksa pajak daerah di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan.
Pelaksanaan pelatihan ini dinilai membutuhkan komitmen bersama dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga pendidikan dan pelatihan. Sinergi tersebut diperlukan agar peningkatan kapasitas pemeriksa pajak daerah dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Dengan semakin kuatnya kapasitas SDM pemeriksa pajak daerah, pemerintah daerah diharapkan mampu mengoptimalkan potensi penerimaan yang tersedia.
Langkah tersebut sekaligus dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah dan menciptakan sinergi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah secara berkelanjutan. (*)



