Siaga Puncak Karhutla 2026, Gubernur Kaltara Ikuti Rakor Bersama Kemenko Polkam

MENITNEWS.CO.ID, TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 secara virtual dari Ruang Pertemuan Hotel Tarakan Plaza, Senin (7/9/2026).

Pertemuan tingkat nasional yang digagas Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) tersebut dipimpin Menko Polkam Djamari Chaniago dari Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat.

Gubernur Zainal menyimak jalannya pembahasan didampingi Kepala Dinas Kehutanan Kaltara Nur Laila. Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltara—terdiri dari Polda Kaltara, Korem 092/Maharajalila, dan Kejaksaan Tinggi Kaltara—juga mengikuti jalannya rakor secara daring dari kantor masing-masing.

Agenda utama forum ini difokuskan pada penguatan sinergi serta koordinasi lintas sektor guna memantau pergerakan titik api di area rawan. Langkah antisipasi ini dinilai krusial mengingat bencana karhutla berpotensi membawa dampak luas bagi kelestarian lingkungan dan aktivitas warga.

Menko Polkam Djamari Chaniago menyatakan pemerintah melibatkan setidaknya 358 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) serta pemilik izin pemanfaatan hutan. Langkah tersebut diambil agar pihak swasta meningkatkan pengawasan dan mitigasi pencegahan api di kawasan konsesi mereka.

Kewaspadaan ekstra perlu dipertahankan lantaran ancaman cuaca ekstrem El Nino yang memicu kekeringan belum menembus fase puncaknya. Berdasarkan data pemantauan, grafik kemunculan titik panas dan kasus kebakaran di kawasan hutan mulai menunjukkan tren kenaikan dibanding periode sebelumnya.

Djamari mengingatkan agar seluruh pihak tidak terkecoh oleh kondisi saat ini yang tampak terkendali. Menurutnya, potensi eskalasi masih sangat tinggi jika penanganan di lapangan kurang presisi.

Oleh karena itu, instansi pemerintah serta perusahaan pengelola lahan diperintahkan untuk mengoptimalkan pengawasan serta menyiagakan personel di titik-titik rawan secara berkelanjutan.

Selain mengedepankan tindakan preventif, pemerintah memastikan akan menerapkan sanksi hukum bagi pihak yang terbukti memicu kebakaran, baik lantaran faktor kelalaian maupun tindakan pembukaan lahan secara sengaja.

“Kami akan menegakkan aturan sesuai peraturan yang berlaku. Jika ada kebakaran karena kesengajaan atau kelalaian, tentu akan ditangani sesuai ketentuan hukum,” ujar Djamari.

Sederet instansi turut memaparkan strategi penanganan dalam rakor tersebut. Kementerian Kehutanan menyajikan pemetaan hotspot dan kondisi penanganan terkini di berbagai daerah. Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengulas legalitas HGU serta sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi korporasi yang lalai.

Dari sisi penegakan hukum, Polri dan Kejaksaan Agung menjabarkan kerangka operasional penindakan pidana maupun perdata bagi pelaku perusakan lingkungan. Lewat rakor ini, pemerintah berharap komando terintegrasi dapat terbangun kuat di seluruh daerah, termasuk dalam melindungi wilayah Kaltara dari ancaman karhutla. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan