MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menggelar entry meeting pemeriksaan kepatuhan terhadap sejumlah aspek penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota Makassar.
Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Kota Makassar, Selasa (8/9/2026). Entry meeting dihadiri Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Winner Franky Halomoan Manalu, S.E., Ak., M.Ak., CSFA, CA, ACPA, ERMAP, GRCA dan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi.
Dalam kesempatan itu, Munafri menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan kejelasan regulasi dalam pengelolaan BUMD. Menurutnya, kejelasan aturan dibutuhkan agar setiap alur organisasi, koordinasi, serta pelaksanaan tugas perusahaan daerah dapat berjalan sesuai ketentuan.
Ia berharap proses pemeriksaan BPK tidak hanya menjadi bagian dari evaluasi kepatuhan, tetapi juga menghasilkan rekomendasi yang dapat memperbaiki tata kelola BUMD agar semakin profesional.
“Ini penting sekali untuk memastikan alur organisasi yang ada, serta beberapa hal yang harus dipastikan sehingga proses ini benar-benar menjadi perusahaan yang berjalan dengan profesional, dengan kaidah-kaidah yang ada,” kata Munafri.
Pemeriksaan BPK mencakup kepatuhan penyelenggaraan penataan ruang dalam mendukung ketahanan energi, ketahanan pangan, serta sejumlah prioritas nasional lainnya pada Pemerintah Kota Makassar dan instansi terkait.
Selain itu, BPK melakukan pemeriksaan kepatuhan atas kegiatan usaha Perumda Pasar Makassar Raya dan PT Bank Perkreditan Rakyat Makassar (Perseroda). Pemeriksaan juga mencakup aspek pengawasan dan pembinaan terhadap BUMD yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar.
Munafri mengatakan kejelasan regulasi menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan selama proses pemeriksaan. Ia menilai aturan yang belum cukup jelas berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dan menghambat koordinasi.
“Tentu, di dalam regulasi-regulasi yang harusnya bisa diperjelas, sehingga tidak ada lagi regulasi yang amuba di dalamnya,” tuturnya.
Menurut Munafri, regulasi yang lebih jelas akan membantu memastikan jalur koordinasi antara pemerintah daerah dan BUMD berjalan efektif.
Dengan begitu, perusahaan daerah dapat lebih optimal menjalankan fungsi bisnis sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Ini untuk memastikan alur dan jalur koordinasi yang dilakukan terhadap proses ini bisa memaksimalkan untuk memberikan support terhadap pendapatan yang akan disumbangkan ke pemerintah daerah,” sambung Appi.
Ketua IKA FH Unhas itu berharap pemeriksaan BPK dapat memberikan gambaran objektif mengenai kondisi tata kelola BUMD milik Pemkot Makassar sekaligus menghasilkan rekomendasi perbaikan yang dapat ditindaklanjuti.
Ia menegaskan, BUMD harus dikelola secara profesional, efektif, dan efisien sehingga tidak hanya mampu memberikan pelayanan dan menjalankan fungsi bisnis, tetapi juga menghasilkan kontribusi nyata bagi daerah.
“Kami berharap dengan adanya pemeriksaan ini, kita mendapatkan hasil untuk bisa memastikan optimalisasi kerja dari BUMD yang dimiliki Pemerintah Kota Makassar bisa berjalan lebih efektif dan efisien,” harapnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Winner Franky Halomoan Manalu menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan tematik yang dilaksanakan secara serentak oleh BPK Perwakilan di wilayah Sulawesi.
Untuk pemeriksaan terkait penataan ruang, BPK akan melihat sejumlah aspek mulai dari perencanaan, pemanfaatan hingga pengendalian tata ruang di Kota Makassar.
“Di pemeriksaan pendahuluan ini kami akan mencoba melihat mulai dari sistem pengendalian internal (SPI), identifikasi permasalahan, dan juga proses bisnis kondisi tata ruang yang ada di Kota Makassar,” kata Winner.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai sistem pengendalian internal, mengidentifikasi berbagai permasalahan, serta memahami proses bisnis dan kondisi penataan ruang yang berjalan di Kota Makassar.
Selain aspek penataan ruang, BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan usaha Perumda Pasar Makassar Raya dan PT Bank Perkreditan Rakyat Makassar (Perseroda).
Pemeriksaan tersebut turut menyoroti pengawasan dan pembinaan BUMD oleh Pemerintah Kota Makassar. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola, memperjelas regulasi, serta meningkatkan kinerja perusahaan daerah.
Dengan penguatan tata kelola dan regulasi tersebut, BUMD diharapkan semakin profesional dalam menjalankan kegiatan usaha dan mampu meningkatkan kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar. (*)



