MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan dan Penyusunan Draft Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum).
Rakor yang berlangsung di Hotel IBIS Styles Makassar Ratulangi tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat serta personel Satpol PP Kota Makassar.
Pertemuan ini difokuskan untuk mematangkan pasal demi pasal agar aturan pelaksanaan teknis di lapangan memiliki payung hukum yang jelas dan mengikat.
Kasatpol PP Kota Makassar, Hasanuddin, S.STP., M.Si., menegaskan pentingnya penyusunan perwali ini guna memperkuat penegakan aturan serta efektivitas pelayanan ketertiban di tengah masyarakat.
”Penyusunan draft Perwali ini merupakan langkah krusial agar pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2021 dapat berjalan optimal dan humanis. Kami ingin memastikan setiap regulasi teknis yang disusun mampu menjawab dinamika ketertiban umum serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Makassar,” ujar Hasanuddin.
Penyusunan Perwali ini diharapkan selesai tepat waktu agar dapat segera disahkan dan disosialisasikan secara meluas kepada masyarakat. (Adv)



