MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, terus mengintensifkan upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Melalui Seksi Operasional (Kasi Ops) bersama jajaran Staf Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Satpol PP menggelar pendataan terhadap warga serta pelaku usaha.
Sasaran kali ini adalah tempat usaha yang ada di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, Kamis (10/9/2026).
Pendataan lapangan ini menyasar area dengan radius 0 hingga 50 meter dari titik lokasi yang menjadi objek penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Sejumlah petugas menyisir area pertokoan, warung klontong, hingga kafe setempat untuk mendata dan berdialog langsung dengan masyarakat serta pemilik usaha.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Hasanuddin, S.STP., M.Si, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan edukatif dan persuasif kepada warga sebelum tindakan penegakan hukum daerah diterapkan.
”Pendataan ini penting untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha yang berada di sekitar lokasi penegakan aturan memahami batasan serta kewajiban mereka sesuai Perda,” ujar Hasanuddin, Jumat (11/9/2026).
Hasanuddin menambahkan, pihaknya berkomitmen mengedepankan pola penertiban yang humanis namun tetap tegas.
“Kami ingin memastikan keamanan dan ketertiban lingkungan terjaga tanpa merugikan hak-hak warga. Oleh karena itu, pendataan awal di radius 0-50 meter ini menjadi pijakan agar penegakan aturan berjalan objektif, transparan, dan kondusif,” tambahnya.
Melalui kegiatan pendataan ini, Satpol PP Kota Makassar berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat sehingga tercipta suasana Kota Makassar yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak. (Adv)



