MENITNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Pemerintah Kabupaten Bulukumba menyiapkan kebijakan peningkatan penghasilan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Sebanyak 3.054 PPPK Paruh Waktu ditargetkan memperoleh penghasilan paling rendah Rp750 ribu.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu perhatian Pemkab Bulukumba dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rencana itu mengemuka setelah Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama DPRD menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2026.
Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bulukumba yang dipimpin Ketua DPRD Bulukumba, Umy Asyiatun Khadijah, di Gedung DPRD Bulukumba, Jumat (11/9/2026).
Plt. Kabid Humas Diskominfo Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, mengatakan dari total 3.054 PPPK Paruh Waktu, sebanyak 251 orang selama ini telah menerima penghasilan melalui APBD. Namun, nominal yang diterima masih berada di bawah Rp750 ribu.
Sementara itu, sebanyak 2.803 PPPK Paruh Waktu lainnya belum mendapatkan pembiayaan melalui APBD.
“Melalui kebijakan dalam Perubahan APBD 2026 ini, seluruh PPPK Paruh Waktu tersebut akan mendapatkan penghasilan paling rendah atau minimal Rp750 ribu,” kata Andi Ayatullah.
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian Pemkab Bulukumba terhadap PPPK Paruh Waktu yang selama ini turut berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Peningkatan penghasilan tersebut dimungkinkan setelah adanya tambahan pendapatan daerah dalam Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026.
Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan daerah Bulukumba bertambah Rp76,44 miliar, dari sebelumnya Rp1,302 triliun menjadi Rp1,378 triliun.
Tambahan pendapatan itu seluruhnya berasal dari pendapatan transfer, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mengalami perubahan.
Tambahan tersebut terutama berasal dari peningkatan dana Transfer ke Daerah (TKD), menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026, termasuk penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil hingga Tahun Anggaran 2024.

Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf mengatakan tambahan pendapatan daerah tersebut memberikan ruang fiskal bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian belanja.
Menurutnya, ruang fiskal itu akan dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan prioritas yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat dan aparatur pemerintah daerah.
“Salah satu perhatian kita adalah pemberian tambahan gaji bagi PPPK Paruh Waktu, khususnya bagi mereka yang selama ini belum memperoleh penghasilan/gaji maupun yang nominal gajinya masih relatif kecil,” ujar Andi Muchtar Ali Yusuf.
Ia menegaskan, peningkatan penghasilan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk perhatian dan keberpihakan Pemkab Bulukumba kepada para pegawai yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Selain untuk peningkatan penghasilan PPPK Paruh Waktu, tambahan ruang fiskal tersebut juga diarahkan untuk membiayai sejumlah kebutuhan prioritas daerah.
Total belanja daerah dalam rancangan perubahan APBD 2026 meningkat dari Rp1,360 triliun menjadi Rp1,437 triliun atau bertambah Rp76,44 miliar.
Bupati mengingatkan agar tambahan anggaran tersebut dikelola secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil.
“Perubahan APBD harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat kualitas pelayanan publik, menjaga keberlanjutan pembangunan.
Serta mendukung pencapaian target-target pembangunan Kabupaten Bulukumba,” katanya.
Andi Muchtar juga menekankan agar setiap kebijakan fiskal daerah memiliki keberpihakan yang jelas kepada masyarakat.
Prioritas tersebut mencakup peningkatan pelayanan dasar, penguatan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, perlindungan sosial, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 selanjutnya menjadi dasar bagi Pemkab Bulukumba dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2026. (*)



