BPKAD Makassar Tunggu Regulasi Pusat Soal Wacana Gaji ASN Pindah ke Himbara

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, memastikan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar masih menggunakan mekanisme yang selama ini berjalan melalui Bank Sulselbar.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala BPKAD Kota Makassar, Muh. Dakhlan, menyusul munculnya wacana pengalihan pembayaran gaji ASN dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Dakhlan mengatakan, hingga Senin (14/9/2026), BPKAD Makassar belum menerima informasi maupun regulasi resmi dari pemerintah pusat yang mengatur perubahan mekanisme pembayaran gaji ASN tersebut.

“Saya belum tahu teknisnya. Kalau itu belum ada, belum ada. Sejauh ini kita tetap sesuai mekanisme saja,” ujar Dakhlan.

Menurut dia, BPKAD Makassar masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan maupun pemerintah pusat sebelum melakukan penyesuaian terhadap sistem pembayaran gaji ASN.

“Sepengetahuan saya, masih tetap menggunakan Bank Sulselbar,” tegasnya.

Dakhlan menegaskan, pemerintah daerah pada prinsipnya akan mengikuti setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat sepanjang telah memiliki dasar regulasi dan petunjuk teknis yang jelas.

“Kalau memang ada dari pusat, pasti regulasinya ada. Tentu, selama sesuai regulasi dan sesuai instruksi, kita harus laksanakan,” katanya.

Karena itu, BPKAD Makassar belum mengambil langkah khusus terkait wacana pemindahan rekening payroll ASN ke bank-bank Himbara.

Dakhlan menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada pemerintah pusat, khususnya kementerian yang memiliki kewenangan dalam pengaturan keuangan pemerintah daerah.

“Ini semua kita serahkan ke pusat bagaimana pengaturannya. Karena yang namanya Kementerian Keuangan kan semuanya regulasinya dari pusat,” jelasnya.

Selama ini, pembayaran gaji ASN lingkup Pemkot Makassar masih dilakukan melalui Bank Sulselbar. Selain sebagai bank yang digunakan dalam pembayaran gaji ASN, Bank Sulselbar juga memiliki posisi strategis dalam pengelolaan keuangan daerah.

Pemerintah Kota Makassar merupakan salah satu pemegang saham Bank Sulselbar. Berbagai transaksi keuangan pemerintah daerah juga selama ini berjalan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk pembayaran gaji ASN.

Wacana pemindahan payroll ASN ke Himbara sebelumnya menimbulkan perhatian terhadap dampaknya bagi bank daerah. Perpindahan rekening gaji ASN berpotensi memengaruhi sumber dana murah atau dana pihak ketiga yang selama ini menopang likuiditas bank daerah.

Selain itu, perubahan rekening payroll juga dapat berdampak terhadap penyaluran kredit ASN serta mekanisme pembayaran angsuran yang selama ini terhubung dengan rekening gaji.

Potensi berkurangnya dana kelolaan juga dapat berpengaruh terhadap kontribusi bank pembangunan daerah kepada pemerintah daerah, termasuk melalui pembagian dividen.

Namun, untuk Kota Makassar, BPKAD memastikan belum ada perubahan kebijakan terkait pembayaran gaji ASN.

Pemkot Makassar masih menunggu keputusan dan regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Dengan demikian, hingga ada kebijakan baru yang disertai dasar hukum dan petunjuk teknis, mekanisme pembayaran gaji ASN Pemkot Makassar tetap berjalan melalui Bank Sulselbar. (Adv)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan