Tim Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Pelecehan dan Kekerasan yang Menjerat Betrand Peto

Betrand Peto menghadiri jumpa pers di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (14/9/2026). (Sumber: Kumparan/Foto: Vincentius Mario/kumparan)

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Tim kuasa hukum Betrand Peto secara tegas menepis seluruh tuduhan dugaan pelecehan seksual dan tindak kekerasan yang diarahkan kepada kliennya. Bantahan resmi tersebut disampaikan untuk merespons laporan polisi yang dilayangkan pihak pelapor ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Betrand Peto, Joseph Erliyanto, memastikan bahwa peristiwa pelecehan seksual maupun aksi pemaksaan sebagaimana disangkakan pelapor sama sekali tidak pernah terjadi di lokasi kejadian.

“Kami membantah dengan tegas bahwa hal itu tidak ada dan tidak benar. Tidak pernah ada pelecehan seksual di depan toilet yang dilakukan oleh klien kami. Tidak ada niat sedikit pun dari klien kami juga untuk melakukan hal itu,” kata Joseph Erliyanto saat konferensi pers di kawasan Kebon Jeruk, Senin (14/9).

Joseph turut meluruskan tudingan mengenai dugaan kekerasan fisik yang disebut-sebut mengakibatkan luka memar pada tubuh pelapor. Merujuk pada kesaksian sejumlah orang di tempat kejadian perkara (TKP), ia menyebut cedera tersebut diduga dipicu oleh peristiwa terpisah.

“Dugaan kami dari keterangan saksi yang ada di tempat tersebut, diduga pelapor ini ada jatuh dan mungkin ada melerai saat ada pertengkaran. Bukan dilakukan oleh klien kami,” tutur Joseph.

Dalam kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum Betrand lainnya, Timoty Ezra Simanjuntak, mengimbau masyarakat umum serta insan pers agar tidak terburu-buru menghakimi kliennya secara sepihak. Ia mengingatkan pentingnya memegang teguh prinsip equality before the law atau kesetaraan posisi di hadapan hukum selama proses berjalan.

Persoalan hukum ini bermula setelah pihak korban berinisial ANW secara resmi melaporkan figur berinisial BP ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/9). Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan melanggar dua aturan hukum sekaligus, yakni Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Pada tanggal 12 September, sudah dibuat laporan polisi terhadap BP di Polda Metro Jaya. Terlapor adalah berinisial BP atas dugaan tindak pidana kekerasan atau pelecehan seksual dengan pasal yang kami sangkakan: Pasal 473 KUHP dan Pasal 6 UU TPKS,” jelas kuasa hukum korban ANW, Nathaniel Hutagaol, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Sebagai informasi, Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) memuat regulasi mengenai tindak pidana perkosaan atau ruda paksa, yang kini dikategorikan sebagai tindak pidana terhadap tubuh dari yang sebelumnya masuk ranah kesusilaan. Sementara itu, Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS mengatur sanksi pidana dan rincian bentuk pelecehan seksual secara fisik. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan