MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Wajo berhasil mengamankan porsi Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dalam pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (WK Migas) Sengkang. Kesepakatan ini memulihkan hak daerah yang sebelumnya sempat berada di angka 2,5 persen.
Kesepakatan tersebut disahkan melalui proses renegosiasi dengan PT Energy Mega Persada Tbk selaku induk usaha dari operator Energy Equity EPIC Sengkang (EEEPS). Pertemuan berlangsung di Jakarta pada Selasa (22/9/2026), dengan fasilitasi dari Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM serta SKK Migas.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, Kabupaten Wajo sebagai daerah penghasil dipastikan mendapat porsi 50 persen dari total alokasi PI 10 persen daerah. Sementara sisanya akan dikelola oleh BUMD milik Pemprov Sulsel, PT Sulsel Andalan Energi (SAE), melalui penunjukan anak perusahaan khusus.

Dalam aturan pengelolaan migas nasional, skema PI 10 persen merupakan kewajiban kontraktor untuk menawarkan porsi saham partisipasi kepada Pemerintah Daerah. Fasilitas ini bertujuan agar daerah penghasil mendapatkan aliran pendapatan asli daerah (PAD) langsung dari eksploitasi sumber daya alam di wilayahnya.
Melalui siaran pers resmi, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyatakan bahwa keberhasilan renegosiasi ini menjadi angin segar bagi struktur keuangan daerah. Tambahan aliran dana dari sektor hulu migas ini dinilai krusial di tengah upaya efisiensi APBD.
“Alhamdulillah, renegosiasi Participating Interest Perusahaan Migas EEEPS yang sebelumnya hanya 2,5 persen kembali menjadi 10 persen bagi pemerintah daerah telah dicapai,” ujar Andi Sudirman dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, capaian ini berpotensi membuka keran pendapatan baru bagi akselerasi pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Selatan. Kendati demikian, ia memberi catatan agar BUMD penerima mengelola hak tersebut secara akuntabel.
“Yang terpenting bukan hanya persentasenya, tetapi bagaimana PI ini nantinya dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah,” jelasnya.
Renegosiasi ini turut difasilitasi oleh Dirjen Migas Laode Sulaeman dan Sekretaris SKK Migas Lucky Yusgiantoro. Adapun jajaran direksi PT Energy Mega Persada diwakili oleh Tri Firmanto. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Sulsel hadir didampingi Wakil Bupati Wajo, Baso Rahmanuddin.
Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, atas dorongan pembagian manfaat SDA yang adil bagi daerah penghasil.
Pasca-kesepakatan ini, Pemprov Sulsel dan Pemkab Wajo akan merampungkan seluruh kelengkapan administrasi dan aspek legal-formal. Hal ini dilakukan guna memastikan alokasi PI dapat segera masuk ke kas daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Adv)



