MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, menerjunkan personel untuk mengawal dan mengamankan tindakan penyegelan sejumlah kios yang menunggak pembayaran sewa di Pasar Niaga Daya, Kota Makassar, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan penertiban dan penegakan aturan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) Satpol PP Kota Makassar, Firman Ibrahim, S.STP. Penertiban dilakukan bersama tim dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya serta unsur Tripika setempat.
Penyegelan tersebut merupakan langkah tegas penegakan aturan setelah pengelola pasar melayangkan imbauan hingga Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada para pedagang yang bersangkutan, namun tidak kunjung diindahkan.
Kepala Satpol PP Kota Makassar, Hasanuddin, S.STP., M.Si, menegaskan bahwa, kehadiran personel Satpol PP di lokasi adalah untuk memastikan seluruh proses penertiban berjalan kondusif, tertib, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
”Pengamanan ini kami lakukan atas permintaan mendampingi pihak Perumda Pasar Makassar. Kami ingin memastikan penegakan aturan berjalan humanis, lancar, dan tanpa gangguan keamanan,” ujar Kepala Satpol PP Makassar, Hasanuddin, saat dikonfirmasi Rabu (12/8/2026).
Hasanuddin juga mengimbau kepada para pedagang untuk senantiasa taat pada aturan kewajiban retribusi maupun sewa kios demi menjaga tata kelola aset daerah yang transparan dan tertib.
”Kami berharap para mitra pedagang dapat memenuhi kewajibannya secara kooperatif. Pengelolaan pasar yang tertib tentu pada akhirnya akan bermuara pada kenyamanan para pedagang dan pengunjung pasar itu sendiri,” pungkasnya.
Selama proses penyegelan berlangsung, petugas Satpol PP Makassar memberikan kesempatan kepada para pemilik kios untuk merapikan, serta mengamankan barang-barang dagangan mereka. Seluruh rangkaian penertiban di Pasar Niaga Daya berjalan aman, lancar, dan terkendali. (*)

