OJK Gelar Digination Day 2026: Pacu Inovasi Keuangan Digital dan Perketat Perlindungan Konsumen Kripto

MENITNEWS.CO.ID, ​JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat penguatan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).

Langkah ini diwujudkan melalui perhelatan Digital Financial Innovation Day (OJK Digination Day) 2026 yang digelar di Jakarta pada Kamis.

​Forum strategis ini mempertemukan regulator, pemerintah, DPR, pelaku industri, investor, hingga akademisi untuk membangun industri keuangan digital yang aman, inklusif, dan berintegritas.

​Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, menegaskan bahwa inovasi digital kini bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan telah menjadi bagian inti dari sistem keuangan nasional. Oleh karena itu, prinsip kesetaraan regulasi dan pengawasan ketat mutlak diterapkan.

​“Prinsip yang kami pegang adalah same activity, same risk, same regulation. Standar tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen yang berlaku bagi sektor keuangan konvensional juga berlaku di sektor digital tanpa pengecualian,” ujar Hernawan saat membuka acara.

​Dalam forum tersebut, OJK meluncurkan program OJK Fintech Startup Accelerator. Program ini dirancang sebagai jembatan yang mempertemukan startup keuangan digital dengan lembaga keuangan, investor, dan regulator melalui sesi demo day serta business matching.

​Langkah OJK tersebut didukung penuh oleh DPR RI dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menyebutkan bahwa aset digital dan kripto memiliki potensi besar sebagai sumber pembiayaan baru di Indonesia. Menurutnya, potensi tersebut harus diimbangi dengan aturan yang adaptif dan pengembangan talenta digital.

​Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menekankan pentingnya sinergi antara pembangunan infrastruktur digital dan pengawasan sektor keuangan.

​“Komdigi menyiapkan prasarana digital, kebijakan AI, dan talenta digital. Sedangkan OJK memastikan inovasi bertumbuh dalam koridor kehati-hatian. Dua peran ini saling melengkapi,” tutur Nezar.

Transaksi Kripto Tembus Rp20,52 Triliun

​Pesatnya pertumbuhan sektor keuangan digital tecermin dari data yang dirilis OJK. Per Juli 2026, jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital di Indonesia telah mencapai 22,93 juta akun.

​Nilai transaksi aset kripto pada periode tersebut mencatatkan angka Rp20,52 triliun, sementara nilai transaksi produk derivatif mencapai Rp3,41 triliun.

Pertumbuhan ini ditopang oleh infrastruktur pasar yang kian matang, mencakup 2 bursa aset digital (CFX dan ICEX), 2 lembaga kliring, 2 tempat penyimpanan, serta 26 pedagang aset kripto berizin.

​Di sisi lain, untuk meningkatkan kecerdasan finansial masyarakat, Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, resmi meluncurkan Buku Saku 2.0 Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Buku panduan ini disusun bersama asosiasi industri sebagai acuan praktis memahami manfaat serta risiko investasi digital.

​“Buku ini bertujuan meningkatkan awareness serta kecerdasan finansial. Kecerdasan finansial adalah tonggak utama untuk mencapai financial well-being,” terang Adi.

​Kedepan, OJK akan memusatkan pengembangan sektor IAKD pada tiga agenda utama yang berlandaskan Peta Jalan IAKD 2026–2031 dan UU Nomor 4 Tahun 2026, yaitu:

​Deepening: Memperdalam ekosistem keuangan digital yang telah terbentuk.

​Widening: Memperluas jangkauan dan pemanfaatan inovasi teknologi.

​Safeguarding: Memperkuat perlindungan konsumen dan mitigasi risiko secara berkelanjutan. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan