MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Perseteruan hukum antara selebritas Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys memasuki babak baru. Setelah sempat kalah di pengadilan tingkat pertama, Nikita Mirzani kini bernapas lega usai memenangkan gugatan banding atas perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Kemenangan dalam proses banding ini secara otomatis membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya. Pada putusan tingkat pertama tersebut, majelis hakim sempat menjatuhkan sanksi berupa kewajiban membayar ganti rugi bernilai miliaran rupiah kepada Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengonfirmasi kabar kemenangan kliennya tersebut setelah menerima pemberitahuan resmi secara daring melalui sistem e-court. Ia membenarkan bahwa permohonan banding perkara PMH dengan nomor register 1000 tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Putusan hakim tingkat banding ini membatalkan seluruh kewajiban pembayaran ganti rugi atas gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan oleh pihak Reza Gladys. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menilai klaim kerugian yang diajukan oleh pihak penggugat rekonvensi tidak memiliki landasan bukti yang kuat.
Usman memaparkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menghukum Nikita dan Mail untuk membayar ganti rugi kini dianggap tidak pernah ada. Dengan kata lain, klaim atas kerugian yang dituduhkan selama ini dinyatakan gugur sepenuhnya oleh hukum.
Baca juga: Resmi Berganti Nama Legal, Ariel Tatum Pilih Nama Pemberian Kakek dan Nenek
Pihak Nikita Mirzani menyatakan bahwa hasil putusan Pengadilan Tinggi ini menjadi pembuktian bahwa klaim kerugian materiil maupun immateriil yang dilayangkan Reza Gladys beserta suaminya hanyalah klaim sepihak semata. Kerugian yang semula dituntut mencapai miliaran rupiah tersebut terbukti tidak pernah ada di mata hukum.
Atas keluarnya putusan perdata ini, status hukum artis berusia 40 tahun tersebut kini dipastikan bersih serta terbebas dari segala bentuk tuntutan dan kewajiban ganti rugi. Usman menegaskan kembali bahwa kerugian yang kerap disuarakan oleh pihak Reza Gladys maupun tim kuasa hukumnya sama sekali tidak berdasar.
Baca juga: Dunia Seni Berduka, Seniman Ikonik Yayoi Kusama Meninggal Dunia di Usia 97 Tahun
Konflik antara kedua belah pihak ini berawal dari kerja sama promosi (endorsement) produk perawatan kulit milik Reza Gladys yang melibatkan Nikita Mirzani. Hubungan bisnis tersebut kemudian memburuk hingga berlanjut ke ranah pidana atas tuduhan pengancaman dan pemerasan yang sempat menyeret Nikita ke vonis penjara.
Guna merespons tindakan hukum tersebut, Nikita melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Reza Gladys dan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kendati gugatannya sempat ditolak dan gugatan balik Reza dikabulkan pada tingkat pertama, Pengadilan Tinggi Jakarta lewat putusan tertanggal 27 Agustus 2026 kini resmi membatalkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. (*)


