MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA – Aktris sekaligus penyanyi Ariel Tatum resmi mengubah nama legalnya dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan mendalam terhadap nama yang diberikan oleh kakek dan neneknya.
Kepastian perubahan nama tersebut diperoleh setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi mengabulkan permohonan yang diajukan sang aktris. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (27/8/2026), menyusul permohonan yang telah terdaftar sejak 12 Agustus 2026.
Baca juga: Dunia Seni Berduka, Seniman Ikonik Yayoi Kusama Meninggal Dunia di Usia 97 Tahun
Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, membenarkan perihal pengabulan permohonan pengubahan nama tersebut saat ditemui di kantornya. Ia menyampaikan bahwa proses persidangan dengan nomor register 731/Pdt.P/2026/PN JKT.Sel berjalan relatif cepat berkat penggunaan sistem persidangan elektronik (e-court).
Melalui sistem daring tersebut, seluruh alur administrasi hingga pembacaan putusan dapat diselesaikan dengan efisien. Halida menjelaskan bahwa dalam persidangan tersebut, sang aktris bertindak langsung sebagai pemohon untuk mengganti nama lahirnya menjadi nama legal yang baru.
Baca juga: Desta Resmi Mengundurkan Diri dari Vindes Corp Setelah 5 Tahun Bersama
Langkah yang diambil pelantun lagu dan pemeran layar lebar ini terbilang emosional. Berbeda dari kebanyakan figur publik yang umumnya mengubah nama demi popularitas atau keberuntungan karier, Ariel memilih melangkah dengan alasan personal untuk menghargai pemberian dari kakek dan neneknya.
Meskipun kini menyandang nama legal baru, perempuan kelahiran 8 November 1996 tersebut tetap mempertahankan identitas serta nama panggung yang selama ini telah membesarkan namanya di panggung hiburan Tanah Air.
Baca juga: Nadzira Shafa Refleksikan Duka, Pertumbuhan Diri, dan Pandangan Soal Cinta Lewat Unggahan Threads
Seiring dengan terbitnya putusan resmi dari pengadilan, seluruh dokumen kependudukan milik Ariel Dewinta Ayu Sekarini akan segera disesuaikan. Perubahan data ini mencakup berbagai berkas penting, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga paspor.
Proses pembaruan dokumen resmi tersebut kini hanya tinggal menunggu penyelesaian administratif, mengingat dokumen penetapan dari pihak PN Jakarta Selatan sudah diunggah secara sah ke dalam sistem e-court. (*)


