Dugaan Penggelapan Dana TikToker Vilmei: Mantan Karyawan Ubah Harga Parfum hingga Kerugian Membengkak

TikToker Meicy Villia Kalangi alias Vilmei saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (28/8/2026).(Sumber: KOMPAS.com/NURPINI AULIA RAPIKA)

MENITNEWS.CO.ID, BEKASI – Kasus dugaan penggelapan dana yang menimpa kreator konten Meicy Villia Kalangi, atau yang akrab disapa Vilmei, memasuki babak baru. Selain dugaan penggelapan uang pendapatan TikTok, mantan karyawan Vilmei berinisial Z (21) diduga kuat melakukan manipulasi harga jual produk parfum milik sang TikToker menjadi hanya Rp6.000.

Aksi pengubahan harga sistemis tersebut diperkirakan memicu kerugian hingga mendekati angka ratusan juta rupiah. Peristiwa ini melengkapi deretan kerugian materiil dan moril yang dialami Vilmei dalam beberapa waktu terakhir.

Baca juga: Resmi Berganti Nama Legal, Ariel Tatum Pilih Nama Pemberian Kakek dan Nenek

Saat berada di Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (28/8/2026), Vilmei menyampaikan bahwa perbuatan mantan karyawannya tersebut tidak hanya sebatas penggelapan dana. Ia menyebut tindakan mengubah harga produk tanpa izin berdampak signifikan pada mental serta produktivitas kerjanya secara keseluruhan.

Hingga saat ini, proses penghitungan total kerugian keuangan masih terus berlangsung. Nominal kerugian yang semula diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar berpotensi membengkak setelah tim auditor menyelesaikan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pembukuan dan transaksi usaha.

Baca juga: Dunia Seni Berduka, Seniman Ikonik Yayoi Kusama Meninggal Dunia di Usia 97 Tahun

Pengusutan perkara ini juga berkembang pada penetapan pihak-pihak yang terlibat. Meski pada awalnya Vilmei hanya melaporkan Z, penyidik Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menemukan keterlibatan pihak lain.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Suparyono mengonfirmasi bahwa penanganan kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial Z, A, dan L. Ketiganya kini telah diamankan oleh kepolisian.

Baca juga: Desta Resmi Mengundurkan Diri dari Vindes Corp Setelah 5 Tahun Bersama

Dari hasil pemeriksaan awal, Z diduga nekat menggelapkan dana lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat proses hukum, antara lain tiga unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor.

Penyidikan polisi menemukan jejak transaksi pembelian koin TikTok yang berlangsung pada rentang 5 hingga 11 Agustus 2026. Koin tersebut dimanfaatkan para pelaku untuk memberikan hadiah (gift) ke beberapa akun terhubung, termasuk milik rekan dan mantan kekasih pelaku, sebelum akhirnya dicairkan menjadi uang tunai.

Baca juga: Nadzira Shafa Refleksikan Duka, Pertumbuhan Diri, dan Pandangan Soal Cinta Lewat Unggahan Threads

Penyimpangan ini pertama kali disadari Vilmei ketika dirinya hendak melakukan pembayaran makanan. Saat memeriksa rekening, ia terkejut mendapati saldo tabungannya hanya tersisa sekitar Rp1 juta. Padahal, rekening tersebut menampung akumulasi pendapatan dari akun TikTok miliknya yang tidak pernah ditarik selama hampir tujuh tahun.

Atas temuan tersebut, Vilmei resmi melayangkan laporan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (25/8/2026) pukul 19.00 WIB. Dalam perkara ini, pihak kepolisian menerapkan pasal dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai dengan Pasal 486 dan Pasal 488 KUHP. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan