MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menerima kunjungan kerja dari Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto. Pertemuan koordinasi dan konsultasi ini digelar untuk menyamakan persepsi terkait penerapan mekanisme penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) di lingkungan pemerintahan daerah.
Pertemuan yang berlangsung di Aula Lantai 3 Kanwil DJP Sulselbartra, Makassar, pada Rabu (2/9), secara resmi dibuka oleh Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim. Dalam kesempatan tersebut, pihak DJP menegaskan bahwa regulasi perpajakan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 pada dasarnya dirancang untuk memberikan kemudahan serta kepastian hukum.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, menyampaikan bahwa skema perhitungan terbaru ini bukan merupakan instrumen untuk menambah beban finansial masyarakat maupun pejabat publik. Menurutnya, pemahaman yang tepat mengenai regulasi ini sangat penting agar tidak terjadi kebingungan di tingkat pemotong pajak maupun penerima penghasilan.
“Ketentuan perpajakan ini bukan hal baru dan pada dasarnya tidak menimbulkan tambahan beban pajak baru bagi Wajib Pajak,” kata Imanul Hakim saat menyambut rombongan legislator dari Kabupaten Jeneponto tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jeneponto, Irmawati, S.Sos., mengungkapkan alasan utama di balik kedatangan jajarannya ke kantor wilayah pajak. Ia menjelaskan bahwa para anggota dewan membutuhkan penjelasan yang detail dan rinci mengenai pemotongan PPh Pasal 21 atas Tunjangan Reses yang dicairkan pada periode Agustus.

Irmawati menyebutkan, potongan pajak yang diterapkan oleh bendahara sempat memicu tanda tanya di kalangan wakil rakyat karena nilainya dinilai cukup signifikan. Oleh sebab itu, sebanyak 40 anggota Badan Anggaran DPRD Jeneponto hadir secara langsung untuk mendapatkan pemaparan teknis serta contoh kalkulasi secara transparan dari otoritas perpajakan.
Baca juga: DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Kerugian Negara Rp1 Triliun
Agenda diskusi tersebut didampingi oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kanwil DJP Sulselbartra, Ali Zainal Abidin. Adapun sesi pemaparan materi serta simulasi penghitungan dibawakan secara interaktif oleh Tim Penyuluh Pajak, yaitu Fungsional Penyuluh Madya Andi Ilham Muliawan Mahyudin bersama Fungsional Penyuluh Muda Dasa Midharma Putera.
Dari hasil konsultasi dan simulasi tersebut, jajaran Banggar DPRD Kabupaten Jeneponto akhirnya memperoleh kejelasan mengenai formula penghitungan yang digunakan. Tim ahli dari DJP memperjelas perbedaan mendasar mengenai acuan regulasi yang digunakan dalam skema pemotongan pajak penghasilan legislator.
Dalam sesi penutup kegiatan, ditegaskan bahwa pemotongan PPh Pasal 21 bagi wakil rakyat tidak lagi menggunakan skema tarif PPh Final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2010. Seluruh mekanisme pemotongan hak keuangan DPRD kini diwajibkan tunduk pada PMK Nomor 168 Tahun 2023 yang menerapkan sistem Tarif Efektif Rata-Rata.
Melalui forum konsultasi lintas lembaga ini, Kanwil DJP Sulselbartra berharap jalinan sinergi dengan pemerintah daerah dapat terus diperkuat. Pemahaman regulasi yang seragam diyakini menjadi kunci utama dalam mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan di sektor instansi pemerintah secara konsisten dan akuntabel. (*)



