Marak Scam Call, OJK dan IASC Tindak 159 Ribu Nomor Telepon Penipu

Ilustrasi Penipuan Online (Foto: Daily Mail/Pinterest)

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA – Ancaman kejahatan siber melalui telepon seluler di Indonesia menunjukkan tren kenaikan yang signifikan. Data Kaspersky Who Calls membeberkan proporsi panggilan penipuan (scam call) menyentuh angka 10,24% dari total seluruh panggilan yang ditandai pada Juni 2026. Angka tersebut melonjak hampir empat kali lipat bila dibandingkan porsi Januari 2026 yang hanya berada di level 2,55%.

Maraknya gelombang panggilan penipuan ini berbanding lurus dengan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Lembaga pusat penanganan penipuan transaksi keuangan tersebut menemukan ratusan ribu kontak telepon yang terindikasi dipakai untuk memburu korban.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menyampaikan bahwa IASC mendata 159.472 nomor telepon yang dilaporkan oleh masyarakat hingga 31 Agustus 2026. Data ini dihimpun sejak IASC perdana beroperasi pada 22 November 2024.

Pergerakan scam call sepanjang semester pertama 2026 terpantau fluktuatif. Membuka tahun di level 2,55% pada Januari, persentasenya sempat melandai ke angka 1,62% pada Februari. Namun, lonjakan tajam terjadi pada Mei hingga menyentuh 11,09%, sebelum akhirnya bertengger di angka 10,24% pada Juni.

Meskipun panggilan penipuan naik drastis, kategori panggilan spam tetap menjadi yang paling mendominasi peredaran. Kaspersky mencatat porsi spam konsisten melampaui 65% dari seluruh panggilan yang ditandai, dengan puncaknya pada April 2026 yang menembus 74,7%.

Kaspersky menilai peningkatan porsi scam call mencerminkan pergeseran taktik penjahat siber yang kian memfokuskan serangan ke perangkat seluler. Fenomena ini memanfaatkan ketergantungan masyarakat yang kian tinggi terhadap ponsel pintar untuk urusan transaksi, perbankan, hingga komunikasi harian.

Modus yang marak dipakai di antaranya penyebaran tautan phishing yang mengarahkan korban ke situs palsu. Para pelaku memanfaatkan teknik typosquatting serta domain tiruan agar laman penipuan telihat serupa dengan situs resmi milik merek atau instansi tepercaya.

Metode penyebaran tautan phishing kini tidak lagi terbatas pada email semata. Pelaku gencar memanfaatkan SMS, aplikasi pesan instan, media sosial, iklan tawaran kerja palsu, hingga promosi giveaway aset kripto. Bahkan, akun pesan instan yang berhasil diretas kerap dijadikan alat menyebar penipuan ke daftar kontak korban.

Penjahat siber kini juga mulai mengincar kredensial akun pesan instan serta portal layanan milik pemerintah. Penguasaan akses tersebut dinilai krusial bagi pelaku untuk melancarkan aksi pengambilalihan akun dan pencurian identitas secara lebih luas.

Head of Consumer Channel Asia Pasifik Kaspersky Choon Hong Chee menjelaskan bahwa para penipu telah bertransformasi melewati batas metode tradisional. Pelaku kini melancarkan peretasan secara masif di dalam ekosistem perangkat seluler.

Menurut Choon Hong Chee, pelaku secara konsisten mencari celah baru untuk memanipulasi korban langsung di ponsel mereka, baik lewat iming-iming hadiah, penawaran belanja fiktif, iklan berbahaya, maupun tautan penipuan.

Meningkatnya intensitas serangan siber selaras dengan tumpukan laporan yang masuk ke IASC. Sejak 22 November 2024 sampai 31 Agustus 2026, IASC telah menerima total 668.441 laporan masyarakat.

Dari total laporan tersebut, sebanyak 321.715 pengaduan diteruskan melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan seperti perbankan dan penyedia jasa pembayaran, sedangkan 346.726 laporan disampaikan langsung oleh korban ke dalam sistem IASC.

Penanganan kasus tersebut menghasilkan verifikasi terhadap 1,27 juta rekening yang dilaporkan, dengan 659.419 rekening di antaranya resmi diblokir. OJK mencatat total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar, serta sebanyak Rp206 miliar dana korban dari rekening penampung di 19 bank berhasil dikembalikan.

Guna mempercepat penanganan kejahatan siber, OJK bersama Satgas PASTI merancang integrasi sistem pencegahan baru. Pada Agustus 2026, Satgas PASTI membahas pengembangan Aplikasi Anti-Penipuan, Reporting and Money Trail System, serta Repository/Hub Data Nasional untuk melacak aliran dana dan mendeteksi modus secara real-time.

Di sisi lain, OJK turut mencatat 30.328 pengaduan terkait entitas ilegal sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026. Keluhan tersebut didominasi oleh kasus pinjaman online ilegal sebanyak 26.729 laporan, disusul investasi ilegal 3.399 pengaduan, dan entitas gadai ilegal sebanyak 200 pengaduan.

Kaspersky mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan tidak sembarangan mengklik tautan tidak dikenal. Pengguna diimbau memeriksa ketelitian URL situs, mewaspadai penawaran tak masuk akal, serta mengaktifkan fitur autentikasi multifaktor pada seluruh akun penting. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan