Perkuat Pengawasan Sistem Keuangan, OJK Blokir 38 Ribu Lebih Rekening Terindikasi Judi Online

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap transaksi keuangan guna memberantas praktik perjudian daring yang kian marak. Langkah tegas ini diambil lantaran aktivitas ilegal tersebut dinilai menyelewengkan fungsi sistem keuangan nasional serta memicu dampak buruk pada tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.

Dalam menjalankan penindakan ini, OJK menjalin kerja sama erat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Melalui kolaborasi tersebut, kedua lembaga berfokus mendeteksi dan mengidentifikasi lalu lintas rekening yang disinyalir menjadi sarana transaksi judi online, sebelum akhirnya ditindaklanjuti oleh industri perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan perbankan nasional untuk mengambil tindakan nyata terhadap puluhan ribu rekening bermasalah. Hingga saat ini, data yang diverifikasi mencatat puluhan ribu akun bank telah masuk dalam daftar penanganan khusus.

“OJK telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence dan pemblokiran atas kurang lebih 38.375 rekening,” kata Dian saat menyampaikan keterangan resminya, Senin (7/9/2026). Ia menjelaskan bahwa penetapan belasan ribu rekening tersebut mengacu pada hasil analisis data yang diserahkan oleh Kemkomdigi.

Prosedur penanganan tidak berhenti pada tindakan pemblokiran semata. OJK turut memerintahkan sektor perbankan untuk memperluas jangkauan penelusuran guna melacak akun lain yang masih memiliki keterkaitan dengan jaringan judi online.

Sebagai bagian dari langkah pembersihan mendalam, bank diminta segera membekukan rekening lain yang terdaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sama dengan pemilik akun yang terindikasi perjudian daring. Penggunaan data identitas kependudukan ini menjadi acuan penting agar pelaku tidak dapat mengalihkan dana ke akun cadangan.

Di sisi lain, penerapan enhanced due diligence (EDD) atau uji tuntas secara menyeluruh diwajibkan bagi seluruh bank dalam merespons profil nasabah bermasalah. Langkah mitigasi risiko ini disiapkan sebagai benteng utama untuk mencegah pemanfaatan kembali infrastruktur perbankan oleh pelaku tindak pidana perjudian.

OJK menegaskan komitmennya untuk mengawal pengawasan ini secara konsisten dan berkesinambungan. Sinergi lintas sektor antara OJK, Kemkomdigi, serta lembaga perbankan akan terus diperkuat demi memutus mata rantai penggunaan fasilitas perbankan untuk kegiatan ilegal. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan