MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas 1.222 entitas keuangan ilegal sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026. Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan serta melindungi masyarakat dari ancaman penipuan di sektor jasa keuangan.
Layanan pinjaman online (pinjol) ilegal masih mendominasi daftar penutupan dengan total 951 entitas. Selain pinjol, Satgas PASTI juga menghentikan operasional 242 penawaran investasi tanpa izin, 27 usaha gadai ilegal, serta dua jenis aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Penghentian beruntun terhadap entitas tanpa izin ini berbanding lurus dengan masifnya laporan masyarakat. Dalam rentang waktu yang sama, OJK mencatat telah menerima sebanyak 30.328 pengaduan terkait keberadaan aktivitas keuangan ilegal di berbagai daerah.
Dari puluhan ribu aduan tersebut, keluhan mengenai operasional pinjol ilegal mencatatkan angka tertinggi yakni sebanyak 26.729 pengaduan. Sementara itu, laporan mengenai investasi bodong mencapai 3.399 aduan dan sisanya sebanyak 200 pengaduan berkaitan dengan praktik gadai ilegal.
Guna menekan ruang gerak para pelaku, OJK bersama Satgas PASTI dan para pemangku kepentingan terus mengintensifkan pemantauan di ruang digital. Pengawasan ketat dilakukan secara berkelanjutan pada berbagai platform media sosial, situs web, hingga aplikasi seluler.
Langkah percepatan pengawasan digital ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono. Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang digelar secara virtual pada Senin (8/8), Dicky menegaskan pengetatan patroli siber (cyber patrol) terus dijalankan untuk mendeteksi berbagai modus penawaran investasi ilegal sejak dini.
Di samping penutupan entitas secara massal, Satgas PASTI turut membongkar sejumlah modus penipuan baru yang meresahkan. Di antaranya adalah aktivitas usaha yang dijalankan oleh YWWSDC dan RTHAE. Kedua entitas tersebut diduga kuat mengelabui masyarakat melalui modus investasi aset kripto serta aset keuangan digital.
Untuk meyakinkan korbannya, YWWSDC dan RTHAE secara sepihak mengklaim telah mengantongi izin resmi dari lembaga pengawas luar negeri. Kedua entitas penipu ini juga kerap berganti tautan situs (URL) dengan nama yang bervariasi namun tetap mempertahankan tampilan laman yang sama guna menghindari pelacakan otoritas. (*)



