Waspada Investasi Bodong, OJK Tekankan Rumus 2L bagi Warga Bantaeng

Sesi Foto Bersama Pemkab Bantaeng dan OJK dalam Kegiatan Edukasi Keuangan Program GENCARKAN (Dok: OJK)

MENITNEWS.CO.ID, BANTAENG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Bantaeng, untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal yang mengiming-imingi keuntungan besar dalam waktu singkat.

Peringatan tersebut disampaikan dalam kegiatan Edukasi Keuangan Program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) yang berlangsung di Aula Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantaeng, Selasa (8/9/2026).

Asisten Direktur Madya Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi Keuangan, dan Pelindungan Konsumen OJK, Mushadi Nurali, mengimbau masyarakat untuk selalu memegang prinsip “2L”, yaitu Legal dan Logis, sebelum menempatkan dana pada produk investasi tertentu.

Prinsip Legal memastikan lembaga atau pihak yang menawarkan investasi memiliki izin resmi dari otoritas berwenang. Sementara prinsip Logis menuntut masyarakat menilai rasionalitas imbal hasil yang ditawarkan dibanding risiko finansialnya.

Literasi Jadi Benteng Utama

Asisten Direktur Madya Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi Keuangan, dan Pelindungan Konsumen OJK, Mushadi Nurali (Dok: OJK)

Menurut Mushadi, pemahaman finansial yang utuh menjadi fondasi krusial agar masyarakat tidak terjebak modal penipuan yang kian bervariasi.

“Masyarakat yang memiliki literasi keuangan yang baik akan lebih mampu mengambil keputusan keuangan secara bijak, memahami manfaat dan risiko produk jasa keuangan, serta memiliki ketahanan yang lebih baik dalam menghadapi berbagai risiko keuangan, termasuk penipuan dan investasi ilegal,” ujar Mushadi dalam keterangan tertulis yang diterima Menitnews.co.id.

Ia menekankan pentingnya perilaku keuangan sehat dalam kehidupan sehari-hari, seperti menyusun skala prioritas pengeluaran, menyisihkan dana darurat, dan memahami fitur setiap produk keuangan.

Wakil Bupati Bantaeng, Drs. H. Sahabuddin (Dok: OJK)

Wakil Bupati Bantaeng, Drs. H. Sahabuddin, menyambut baik langkah edukasi tersebut sebagai bagian dari penguatan ekonomi di tingkat lokal.

“Peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan keuangan sangat penting agar masyarakat dapat mengelola pendapatan secara lebih bijak, memanfaatkan layanan jasa keuangan secara tepat, serta terlindungi dari berbagai bentuk penipuan dan investasi ilegal,” kata Sahabuddin.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Meskipun sosialisasi ini memperluas wawasan pencegahan, rilis resmi belum memuat data statistik kerugian akibat investasi bodong di Bantaeng maupun jumlah pasti peserta yang hadir.

OJK mengimbau warga yang menemukan tawaran investasi mencurigakan untuk segera memeriksa status legalitasnya melalui saluran resmi Call Center OJK 157 atau WhatsApp resmi OJK sebelum bertransaksi. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan