MENITNEWS.CO.ID, BANDA ACEH — Komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam menerapkan penegakan hukum yang humanis mendapatkan pengakuan dari insan pers. Kejati Aceh resmi dianugerahi SMSI Aceh Award 2026 untuk kategori Institusi Penegak Keadilan Restoratif.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat Firdaus, dengan didampingi Ketua SMSI Aceh Aldin NL. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Aceh Erry Pudyanto Marwantono hadir mewakili instansinya untuk menerima piala penganugerahan di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Sabtu (5/9/2026).
Apresiasi dari media siber ini diberikan atas konsistensi Kejati Aceh yang terus mendorong restorative justice sebagai jalan penyelesaian perkara tertentu. Langkah ini dipandang mampu menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan.
Penerapan keadilan restoratif menempatkan pemulihan hak korban, pertanggungjawaban pelaku, serta kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama. Pendekatan ini membuka ruang penyelesaian kasus hukum secara proporsional selama memenuhi kriteria yang diatur dalam regulasi.
Bagi Kejati Aceh, capaian ini menjadi pengingat penting bahwa penegakan hukum tidak sekadar berfokus pada mekanisme penghukuman. Hukum hendaknya memberikan kepastian, kemanfaatan, sekaligus rasa keadilan yang bisa dirasakan secara langsung oleh warga.
Pemberian penghargaan ini sekaligus dijadikan momen evaluasi internal bagi jajaran Kejati Aceh. Tolok ukur keberhasilan penegak hukum dinilai tidak lagi sebatas banyaknya kasus yang sampai ke meja hijau, melainkan sejauh mana manfaatnya bagi publik.
Penghargaan tersebut diharapkan menjadi pelecut semangat bagi insan kejaksaan di Aceh untuk menjaga profesionalisme dan integritas. Upaya ini beriringan dengan ekspektasi masyarakat terhadap hadirnya lembaga penegak hukum yang tegas, terbuka, namun tetap menjunjung nilai kemanusiaan.
Acara penganugerahan tersebut diselenggarakan bersamaan dengan Pelantikan Pengurus SMSI Aceh Periode 2026–2031. Malam perayaan berlangsung hangat dengan makan malam bersama, lantunan ayat suci Al-Qur’an, penampilan Tari Rampoe Aceh, serta nyanyian lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Aceh.
Sejumlah pejabat pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, hingga jurnalis turut meramaikan agenda tersebut. Momentum ini dimanfaatkan Kejati Aceh untuk semakin mempererat hubungan kerja sama dengan media massa.
Pers dinilai memegang peran vital sebagai penyambung informasi edukatif dan objektif terkait proses hukum kepada khalayak. Hubungan sinergis antara penegak hukum dan media dipandang mampu mendorong keterbukaan informasi sekaligus membangun kepercayaan publik.
Atas penghargaan yang diterima, Kejati Aceh menyampaikan rasa terima kasih kepada SMSI Aceh. Apresiasi ini dipandang sebagai dorongan moral untuk terus menghadirkan hukum yang substansial, memulihkan korban, dan memberi dampak positif bagi masyarakat Aceh. (*)



