MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Makassar secara intensif menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Kota Makassar tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DPRD Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota Makassar.
Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari proses penyempurnaan regulasi internal dewan agar dapat selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjawab kebutuhan riil dalam pelaksanaan tugas serta fungsi DPRD.
Dalam agenda pembahasan tersebut, Pansus tampak mencermati secara mendalam sejumlah ketentuan krusial dalam tata tertib lama yang dinilai sudah mendesak untuk disesuaikan dan disempurnakan.
Pembahasan ini dilakukan secara komprehensif dengan tetap mengedepankan aspek kelembagaan, efektivitas pelaksanaan tugas, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Melalui pembaruan regulasi ini, DPRD Kota Makassar menegaskan komitmen kuatnya untuk menghadirkan aturan internal yang lebih relevan.
Diharapkan, aturan baru ini nantinya mampu mendukung dan mengoptimalkan fungsi legislasi, penganggaran (budgeting), serta pengawasan secara maksimal demi kepentingan masyarakat Kota Makassar. (Adv)



